SUARA PEMBARUAN DAILY

Beckkett Harapkan Semua Pihak Menghormati Proses Hukum

JAKARTA - Kuasa hukum Beckkett Pte, Ltd, Dr Todung Mulya Lubis meminta semua pihak yang terkait dengan Beckkett untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Hal ini dikatakan Todung Mulya Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (26/9).

Sebelumnya, pengacara PT Dianlia Setyamukti di Singapura, Ng Soon Kai dari firma hukum Ng Chong & Hue LLC mengatakan, Pengadilan Banding (Court of Appeal) Singapura menolak gugatan banding yang diajukan oleh Beckkett, untuk membekukan kepemilikan saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) yang dibeli PT Dianlia dari Deutsche Bank tahun 2002 (Pembaruan 23/9).

Lebih lanjut Todung mengatakan, putusan tersebut masih prematur dan proses hukum masih berlanjut. Karena itu, ia meminta semua pihak yang terkait dengan kasus ini agar tetap menghormati proses hukum yang ada.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan hilangnya hak keperdataan dan kepentingan Beckkett atas kepemilikan saham di PT Adaro Indonesia (Adaro) dan PT IBT melalui anak perusahaannya di PT Swabara Mining & Energy (SME) dan PT Asminco Bara Utama (Asminco), saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum melalui gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Singapura, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di samping itu, ujarnya, pihaknya juga tengah mempersiapkan upaya-upaya hukum lainnya terhadap manajemen di empat perusahaan tersebut dan pihak terkait lainnya yang turut menyebabkan hilangnya hak keperdataan dan kepentingan Beckkett di Adaro, IBT, SME dan Asminco.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat luas, notaris, pejabat pembuat akta, lembaga keuangan (dalam dan luar negeri) dan instansi pemerintah, serta manajemen keempat perusahaan tersebut agar tidak melakukan dan segera menghentikan setiap tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan pengurus, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta perubahan Anggaran Dasar pada keempat perusahaan di atas. (N-3)


Last modified: 26/9/05