JAKARTA - Pemerintah dinilai kurang serius menangani perekonomian. Hal ini terlihat belum dilakukannya penunjukan para pengurus Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), yang seharusnya sudah beroperasi pada tanggal 22 September 2005 lalu. Hal itu mengakibatkan terjadinya kevakuman mengenai lembaga mana yang melakukan penjaminan atas simpanan para deposan.
''Ini menunjukkan, pemerintah tidak serius menangani masalah perekonomian. Lembaga yang sedemikian penting, seperti LPS saja, pengurusnya tidak ditunjuk. Padahal sekarang kita sedang krisis nilai tukar, krisis minyak, sehingga investor panik. Bahkan, kemarin investor reksa dana juga panik, bagaimana kalau deposan ikut-ikutan seperti ini,'' kata Direktur Lembaga Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Iman Sugema kepada Pembaruan di Jakarta, Senin (26/9).
Menurut Iman, pemerintah bukannya tidak memiliki figur-figur yang bisa ditempatkan untuk mengurus LPS tersebut, tetapi karena murni bentuk kurang pekanya terhadap masalah-masalah sensitif yang berpotensi mengganggu perekonomian.
Soal LPS sendiri, dia berpendapat, lembaga ini akan berbentuk perusahaan, sebagaimana di Amerika Serikat (AS) disebut Deposit Insurance Corporation, atau perusahaan asuransi yang khusus bergerak di bidang penjaminan simpanan. Jadi, perusahaan tersebut bukan di bawah Departemen Keuangan, tetapi kemungkinan sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Masalah efektif tidaknya lembaga tersebut ke depan, Iman mengatakan, bergantung pada besarnya modal serta kapabilitas personil yang menjalankannya.
''Di Indonesia modalnya cuma Rp 4 triliun. Sebelumnya direncanakan Rp 8 triliun. Itu cukup kecil, padahal cakupan perannya sangat besar yakni memberikan rasa aman. Jadi, seharusnya semakin besarnya modalnya, tentu akan memberikan jaminan yang lebih aman bagi para deposan,'' kata Iman.
Seperti diumumkan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan sebelumnya, pengurangan program penjaminan menyeluruh (blanket guarantee) terhadap dana deposan perbankan mulai dilaksanakan segera setelah ditandatanganinya keputusan presiden (Keppres).
Menurut Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution, penerbitan Keppres, sekaligus akan mengamandemen Keppres No 26/1998 tentang Penjaminan Simpanan.
Berdasarkan, perkiraan yang telah disampaikan, dalam enam bulan setelah LPS berdiri, pemerintah akan menurunkan nilai simpanan nasabah yang dijamin menjadi maksimal Rp 5 miliar. Kemudian, enam bulan berikutnya diturunkan lagi menjadi Rp 1 miliar. Dan setelah enam bulan kemudian, simpanan nasabah yang maksimum yang dijamin adalah sebesar Rp100 juta seperti tertera dalam UU LPS. (B-15)