SUARA PEMBARUAN DAILY

Diusulkan, Setoran BUMN Digabung dalam Satu Pos

JAKARTA - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan agar setoran BUMN dari pajak, deviden dan privatisasi, digabung dalam satu pos di APBN 2006. Dengan demikian akan banyak alternatif yang bisa diambil oleh Kementerian BUMN untuk menutupi penerimaan negara dari sektor BUMN.

Demikian diungkapkan Sekretaris Menteri Negara BUMN, Muhammad Said Didu, di Jakarta, akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, selama ini penerimaan dari privatisasi dan deviden BUMN dipisahkan.

''Jadi walaupun deviden saya (BUMN) lebih, itu tidak ada artinya. Kami mengharapkan pengertian demikian. Kementerian BUMN mengharapkan disatukan, sehingga kalau deviden bisa digenjot, ya tidak usah dijual (privatisasi),'' ujarnya.

Diungkapkan, untuk APBN Perubahan 2005, setoran BUMN dari sektor privatisasi ditargetkan Rp 3,5 triliun. Sementara bila dihitung termasuk pajak dan deviden setoran BUMN bisa mencapai Rp 43 triliun.

''Saya melihat total APBN itu angka kesepakatan. Itu masalah akuntansi saja, kalau dijadikan satu pos kita lebih punya pilihan,'' ujarnya.

Bila mekanisme ini disetujui oleh DPR, nantinya akan ada daftar rencana penerimaan negara dari privatisasi, deviden dan pajak. Daftar itu hanya sekali diserahkan ke DPR, sehingga setelah disetujui, Kementerian BUMN tidak perlu meminta izin lagi ke DPR untuk menjalankan rencana-rencana yang tertuang dalam daftar tersebut.

''Jadi nanti 2006, itu dibahas bersamaan dengan RAPBN 2006 dengan daftar yang akan diprivatisasi. Jadi setelah daftar itu disetujui, itu dianggap bagian dari UU APBN sehingga pemerintah tinggal memilih alternatif itu,'' ujarnya.

Rangkap Jabatan

Sementara itu terkait dengan rangkap jabatan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian BUMN, Said Didu mengatakan, pihaknya akan membenahi hal tersebut agar tidak terulang kembali. Ia mengakui, ada pejabat di BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan. Hal itu tentu tidak efektif bagi perusahaan yang dipegang dan kemampuannya di dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya, BPK di dalam dokumen pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2004, menemukan di tubuh Kementerian BUMN terdapat rangkap jabatan dan gaji terhadap JW, BSK, AM, PW, SK dan KS. Padahal, sesuai UU No 19/2003 tentang BUMN, disebutkan bahwa anggota direksi BUMN dilarang merangkap jabatan struktural lainnya pada instansi atau lembaga pemerintah pusat, dan dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN yang lain.

Menurut BPK, hal ini terjadi karena Menteri Negara BUMN kurang cermat di dalam memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di dalam hal pengangkatan direksi atau komisaris BUMN.

BPK juga menyarankan agar Kementerian BUMN memberikan teguran ke KS yang belum sepenuhnya mengembalikan gaji fasilitas rangkap, dan harus memperbaiki surat keputusan (SK) yang menimbulkan rangkap jabatan. (L-10)


Last modified: 26/9/05