JAKARTA - Produk reksa dana terproteksi dapat menjadi alternatif terbaik untuk menyelamatkan dana nasabah. Namun proses konversi dari reksa dana berpendapatan tetap ke reksa dana terproteksi harus dilakukan dengan benar. Para nasabah harus mendapatkan penjelasan lengkap tentang produk dan risiko investasi yang dihadapi.
''Reksa dana yang konvensional ternyata ringkih (rentan). Daya tahannya tidak ada. Jika manajer investasi tidak punya uang, dia mau ke mana? Untuk nasabah yang ingin recovery, reksa dananya direstrukturisasi dengan yang terproteksi. Paling tidak itu akan mengembalikan nilai kekayaan sebelum terjadi penurunan,'' kata Chief Executive Officer Bahana TCW Investment Management Boyke W Mukijat, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Saat ini, kata Boyke, pihak fund manajer (manajer investasi) telah menyiapkan reksa dana terproteksi sebagai solusi bagi nasabah yang belum mencairkan dananya. Dua jenis produk yang ditawarkan adalah reksa dana terproteksi murni dan reksa dana terproteksi konversi.
''Kalau untuk nasabah yang konversi ke reksa dana terproteksi, perlakuannya berbeda dengan yang nasabah baru. Kalau yang satu sudah berdarah-darah, yang lainnya 'kan cari keuntungan potensial. Kita jaga hubungan dengan investor, dengan memberi solusi,'' ujarnya.
Menurut Boyke, panic selling (penjualan unit penyertaan besar-besaran akibat kepanikan) nasabah, membuat pengelola reksa dana menjual portofolio obligasi dengan harga murah. Hal itu akhirnya berdampak langsung pada pertumbuhan negatif pada nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana.
''Gelombang redemption (penjualan) kali ini terjadi karena banyak nasabah yang belinya ikut-ikutan dan redemption-nya juga ikut-ikutan,'' katanya.
Oleh karena itu, kata Boyke, apabila produk reksa dana terproteksi sudah diluncurkan, nasabah yang pernah mengambil reksa dana berpendapatan tetap disarankan mengkonversinya ke reksa dana terproteksi. Tindakan itu dapat disarankan masing-masing manajer investasi agar nasabah tidak mengalami kerugian lebih banyak.
Di sisi lain, dia mengingatkan, penawaran reksa dana terproteksi harus dilakukan dengan jelas dan transparan. Jangan sampai lagi penawaran tersebut mengabaikan informasi risiko dan misleading (menyesatkan). Agen penjual mesti menjelaskan risiko yang mungkin ditanggung nasabah.
''Reksa dana mungkin pernah dijual dengan cara yang salah. Sementara sebagian investor reksa dana itu mindset-nya (pemahamannya) adalah seperti deposan. Padahal karakter investor dengan deposan sangat berbeda. Maka dari itu, agen penjual harus menawarkan produk yang cocok bagi nasabahnya,'' tambah Boyke.
Menurutnya, dalam kasus gelombang besar redemption reksa dana, manajer investasi jangan terlalu dipojokkan. Selama ini, mereka adalah pihak yang ikut membantu keuangan negara dengan cara menghimpun dana masyarakat. Dengan demikian, solusi masalah harus segera ditemukan. Jika sepakat industri reksa dana tidak ingin mati, semua pihak harus saling mendukung.
''Di pasar manapun seharusnya ada counter buyer. Tapi di sini tidak ada. Kalau pemerintah tidak melakukan buy back, pasar akan kapok,'' katanya. (U-5)