SUARA PEMBARUAN DAILY

Terkait Kasus Adrian Waworuntu, Penyidik Polri Ditahan

JAKARTA - Mabes Polri menahan Kombes Pol Irman Santoso seorang penyidik kasus pembobolan BNI dengan terdakwa Adrian Waworunto dan Rudy Sutopo. sejak Sabtu (17/9) lalu.

"Sejak Sabtu ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mabes Polri, karena Irman terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik," kata Wakli Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sunarko DA kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/9).

Sunarko enggan menjelaskan maksud penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Irman. Demikian pula peran Irman dalam penyelidikan kasus BNI.

Dikatakan Sunarko, berkas Irman diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan pasal 29 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI di mana polisi harus tunduk pada peradilan umum. "Irman nantinya dibawa ke peradilan umum dan tak ada bedanya dengan tersangka sipil lainnya," kata Sunarko.

Irman merupakan penyidik dari Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang saat itu dijabat Brigjen Pol Samuel Ismoko. Sebagaimana diberitakan berdasarkan pengakuan Rudy Sutopo, salah satu tersangka kasus BNI, Ismoko menerima suap dari Adrian Waworuntu dan Rudy Sutopo berupa 20.000 dollar AS, 3 komputer, 2 laptop, 3 televisi 50 inci, sebuah televisi 24 inci, DVD Karaoke, printer, mesin fotokopi. Rudy sendiri juga mengaku pernah mentransfer Rp 500 juta ke rekening makelar yang dekat dengan Ismoko (Pembaruan, 31 Januari 2005).

Ismoko pernah diadili dalam sidang Kode Etik dengan dugaan menerima suap dari Adrian. Buntut kasus itu Ismoko pun dicopot dari posisi Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri. Bagaimana nasib Ismoko sekarang? "Masih diselidiki oleh tim," jawab Sunarko.

Menangkap

Selain itu, kata Sunarko, Mabes Polri juga kembali menangkap dua tersangka kasus pembobolan BNI. Keduanya merupakan pejabat direksi PT Brocolin, yang diduga menerima aliran dana dari pembobolan itu. "Inisialnya AY dan SHN. Keduanya sudah kami serahkan surat perintah penahanan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Kedua tersangka baru itu ditangkap pada Rabu (20/7/2005) di Jakarta. "Cuma kami belum sampai pada pemeriksaan dari siapa dan berapa nominal dananya," kata Sunarko.

Sebelumnya pada Rabu (13/7) lalu, Mabes Polri juga telah menangkap Dirut PT Brocolin Dicky Iskandar Di Nata dan Dirut PT Adhitya Putrapratama Finance Yoke Yola Sigar. Keduanya ditahan terkait pencucian uang dalam kasus yang sama.

Tersangka pembobol BNI lainnya, Adrian Waworuntu telah divonis hukuman seumur hidup dalam kasus ini. Sedangkan Maria Pauline, yang diduga sebagai otak pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, sampai saat ini masih buron. (E-8)


Last modified: 21/9/05