SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Lingkungan Pulau Sangiang

Terdakwa Pertanyakan Rencana SP3 bagi Tersangka Edi Gozali

SERANG - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang akan dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bagi tersangka Edi Gozali, Direktur I PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) dalam kasus perusakan lingkungan Pulau Sangiang, Banten, dipertanyakan terdakwa Dewanto Kurniawan, Direktur Utama PT PKP.

"Jika tersangka Edi Gozali mendapat SP3 berarti Kejati tidak mampu membuktikan dakwaannya mengenai kasus lingkungan di Pulau Sangiang. Seharusnya Dewanto Kurniawan pun dibebaskan dari segala tuduhan," kata Asfifuddin SH, kuasa hukum Dewanto Kurniawan, kepada Pembaruan di Serang, Banten, Selasa (20/9).

Ia menambahkan, tuduhan kerusakan lingkungan itu diarahkan kepada PT PKP yang berbadan hukum. Karena itu, tanggung jawabnya bersifat korporasi atau jajaran direksi pun terlibat. "Jadi tidak benar kalau tuduhan kerusakan lingkungan itu diarahkan kepada klien kami saja," tegas Asfifuddin.

Ia melihat bila SP3 itu benar-benar diterbitkan, berarti sarat dengan kepentingan. Sebab, dalam waktu dekat ini akan ada pergantian pimpinan di Kejati Banten.

Kepala Kejati Banten, Kemas Yahya Rahman, akan ditarik ke Jakarta, Wakil Kepala Kejati Banten, Suhaemi SH akan dipindah ke Yogyakarta.

Sebelumnya, penyidik kasus Pulau Sangiang dari Polda Banten, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Drs Andre Nabu, mengatakan, pihak Polda sudah melimpahkan berkas tersangka Edi Gozali sebanyak tiga kali ke Kejati, namun pihak Kejati selalu mengembalikannya dengan alasan pihak penyidik Polda tidak sanggup membuktikan perbuatan materil tersangka Edi.

"Kalau kita mau fair dan jujur, penetapan Edi Gozali jadi tersangka itu atas petunjuk Kejati Banten. Ketika kami melimpahkan berkas tersangka Edi Gozali untuk pertama kalinya, pihak Kejati meminta untuk melampirkan barang bukti," ujarnya. (149)


Last modified: 21/9/05