WARGA Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, mengeluh, lambannya pelayanan yang berkaitan dengan proses pembuatan surat-menyurat. Bahkan untuk mendapatkan tandatangan lurah harus menunggu sampai beberapa minggu. Wiliam (35) warga RW 02 di Jakarta, Selasa (20/9), mengeluh karena hampir tiga bulan dia mengajukan perpanjangan KTP, namun hingga kini belum juga jadi.
Selain lamban, di kelurahan tersebut juga terjadi pungutan liar (pungli), khususnya bagi warga yang ingin menjual tanahnya. Warga lainnya H Didin harus mengeluarkan dana Rp 18 juta untuk pejabat setempat ketika menjual sebagian tanahnya. Tidak hanya itu lurah setempat juga tidak mau menandatangani formulir bagi masyarakat yang mengajukan kredit ke sebuah bank milik pemerintah.
Menurut warga lainnya, Yanto, sejak Lurah Duri Utara dipegang HM Asyik Nor, pelayanan di kantor tersebut menjadi lamban. Bahkan beberapa warga yang mengurus surat-surat harus menunggu hingga beberapa bulan. Akibatnya surat-surat yang harus ditandatangani lurah menjadi numpuk. Ketika dikonfirmasi, Lurah Duri Utara, HM Asyik Nor membantah jika pelayanan kelurahan di wilayahnya tersendat. Bahkan dengan nada emosi, Asyik tidak takut diteror oleh siapa pun dan tidak akan mundur. "Kalau mengetahui siapa orangnya, silahkan bawa ke kantor saya," ujarnya dengan nada keras. Sementara itu, Kasudin Kependudukan dan Cacatan Sipil Jakarta Barat, Djarnuji ketika dikonfirmasi akan menindak tegas jika ada anak buahnya yang melalaikan tugas. Apalagi hal ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat. (M-16)
Kapolwil Bogor Kombes Pol Tjiptono mendesak DPRD Kota Bogor agar membatalkan Perda (Peraturan Daerah) tentang perjudian yang dinilai tidak perlu diberlakukan di Kota Bogor, karena dinilai tumpang tindih dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur hukuman tentang kasus perjudian.
"Adanya Perda tentang perjudian itu justru menjadi tumpang tindih dengan KUHP sendiri, sehingga saya mengharapkan dewan membatalkan Perda tentang perjudian itu. Kalau pun ada kasus perjudian di wilayah Bogor ini, cukup mengacu dasar hukum yang ada di KUHP saja, " ujar Tjiptono kepada wartawan di Bogor, Selasa (20/9).
Bahkan, Kapolwil Bogor yang baru menjabat empat hari di Bogor ini menjamin di wilayahnya tidak ada lagi kasus perjudian yang dulu pernah merebak di beberapa lokasi strategis. " Saya berdasarkan instruksi Kapolri, kalau ada perjudian di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor segera kita libas habis. Kalau ada oknum petugas yang membekengi perjudian itu, langsung akan dikenakan sangsi sesuai bobot kasusnya," ujarnya.
Keluarnya Perda tentang perjudian itu, lanjut Kapolwil, justru akan membuat polemik hukum ketika ada kasus perjudian yang ditangani Polisi. Sebab, berdasarkan KUHP sudah jelas aturan hukum tentang perjudian dan pelaksana yang berhak menangani kasus perjudian itu. " Karenanya kami di jajaran Polwil Bogor tetap mengacu kepada KUHP ketika menangani kasus-kasus perjudian di kota Bogor ini, " tandasnya. (126)