SUARA PEMBARUAN DAILY

Ratusan Pendukung Badrul Kamal Demo

DEPOK - Ratusan pengunjuk rasa dari tujuh partai di Kota Depok yang mendukung kubu Badrul Kamal, Rabu (21/9) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB berangkat dari Depok menuju tiga tempat, masing-masing ke Kantor Departemen Dalam Negeri, Mahkamah Agung, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Rombongan yang dipimpin oleh Yusbar dan Cecep ini akan mendesak Menteri Dalam Negeri, H Ma'ruf segera melantik Badrul Kamal, yang dimenangkan Pengadilan Tinggi Jabar sebagai wali kota definitif Depok periode 2005-2010.

Tuntutan pengunjuk rasa ini antara lain agar Mendagri Ma'ruf bertindak sesuai dengan hukum secara proporsional, jangan sampai melakukan keputusan yang sepihak, apalagi parsial. Kepada MA pengunjuk rasa meminta supaya hukum ditegakkan dan jangan dipermainkan.

"Kami meminta agar segera proses pilkada Depok ini berakhir, Depdagri dan Gubernur Jabar bisa menerbitkan surat keputusan pengesahan dan pelantikan wali kota terpilih," kata salah seorang demonstran dari Partai Golkar.

Kepada Pembaruan Rabu pagi, Alberth Manginar Sagala, ketua tim kuasa hukum dan advokasi Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad mengatakan, kliennya bersama tujuh partai pendukung tersebut sudah menulis surat kepada Mendagri H Ma'ruf dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ginanjar Kartasasmita agar menerima mereka untuk memberikan berbagai penjelasan sehubungan dengan pilkada maupun perkembangan Pemerintahan Kota Depok.

"RAPBD Kota Depok sudah harus mulai disusun untuk tahun depan, dan APBD tahun 2005 pun harus juga mulai disusun pertanggungjawabannya. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh pejabat wali kota. Depok sudah sangat perlu wali kota definitif. Di samping itu, Plt Wali Kota Depok Warma Sutarman sudah berakhir masa perpanjangannya 23 September ini. Hal ini harus mendapat tanggapan serius dari Mendagri, DPD, dan juga Menko Polhukkam," kata Alberth.

Alberth bersikukuh menilai tim hukum KPUD Provinsi Jabar tidak beralasan untuk mengajukan memori PK atas perkara nomor 01/pilkada/ 2005/PT Bdg karena pihak-pihak yang berperkara adalah Badrul Kamal-Syihabuddin melawan KPUD Depok. Dalam kasus pilkada, tidak dikenal yang namanya PK.

Sedangkan mengenai kasus Moh Hasan, juru bicara Badrul Kamal yang ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka, menurut Alberth, itu tidak mempengaruhi putusan PT Jabar. Malah sebagai kuasa hukum Moh Hasan, dia sedang menggugat balik DPD PKS yang dianggap telah membuat laporan palsu. "Saya yakin 99,99 persen, Hasan tidak bersalah. Kami menunggu SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara). Laporan saksi Hasan itu tidak ada apa-apanya," tandasnya.

Kepada Pembaruan, Selasa malam, Ketua DPD PKS Prihandoko mengatakan, hari Selasa itu pukul 10.00 Hasan mulai diperiksa sebagai tersangka did Bareskrim Mabes Polri.

Hingga Rabu pagi, masih belum tampak tanda-tanda ada pelantikan wali kota definitif Kota Depok. Baik Nur Mahmudi Ismail maupun Badrul Kamal sama-sama yakin akan dilantik dan pendukung masing-masing juga telah mempersiapkan diri menjadi pendamping "jagoannya" bila telah ditetapkan menjadi wali kota. (R-8)


Last modified: 21/9/05