SUARA PEMBARUAN DAILY

Sutiyoso Keberatan Jakarta Ditetapkan KLB Flu Burung

Belum Ada Surat Resmi dari Depkes

Pembaruan/Jurnasyanto Sukarno

AMBIL SAMPEL - Seorang petugas Dinas Pertenakan, Perikanan, dan Kelautan DKI Jakarta mengambil sampel darah dan kotoran seekor burung dara di Pasar Burung Pramuka, Jakarta, Selasa (20/9). Pasar burung bisa menjadi tempat penyebaran virus flu burung.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, keberatan dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) terhadap Jakarta terkait dengan kasus flu burung.

Menurut dia, seharusnya Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelum mengeluarkan suatu kebijakan mengenai situasi di suatu daerah karena hal itu diatur dalam Undang-undang Otonomi Daerah.

"KLB itu, konotasinya wabah. Sedangkan keadaan di lapangan belum separah itu. Kalau dikategorikan seperti wabah, bukan hanya mencemaskan masyarakat, tapi nanti berdampak sangat signifikan untuk bidang lain, misalnya pariwisata. Iklim investasi juga akan terganggu," kata Sutiyoso, di Jakarta, Selasa (20/9).

Dia mengakui, Menteri Kesehatan memang berwenang menetapkan status KLB untuk penyakit yang mewabah di masyarakat. Namun untuk kasus flu burung yang kenyataannya belum meluas, lebih tepat kalau diarahkan pada peningkatan kewaspadaan masyarakat.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Chalik Masulili mengatakan, Menteri Kesehatan memang berwenang menetapkan status KLB. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kriteria KLB sendiri, dapat ditetapkan untuk suatu penyakit yang sebelumnya tidak ada, tetapi langsung muncul dan mewabah. Atau dapat ditetapkan untuk wabah penyakit yang meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kalau pakai kriteria dari penyakit yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, Jakarta sudah bisa ditetapkan sebagai KLB flu burung. Apalagi sudah ada korban meninggal dan masih ada yang dirawat," ujar Chalik.

Namun diakuinya, status KLB langsung ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan belum dikoordinasikan dengan Dinkes DKI. Bahkan hingga Senin (20/9), pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan mengenai status KLB bagi Jakarta.

Chalik mengatakan, Dinkes DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DPPK) DKI melakukan penanganan untuk kasus flu burung. Penanganan yang dilakukan sudah setaraf dengan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghadapi KLB.

Selain memeriksa dan mengawasi perkembangan pihak-pihak yang melakukan kontak dengan korban yang meninggal akibat flu burung, Dinkes DKI juga melakukan penyuluhan kepada warga di sekitar rumah korban. Hal itu dimaksudkan untuk membuat masyarakat lebih waspada dan tanggap dalam mengantisipasi kasus flu burung.

"Kami juga melakukan penyuluhan untuk warga di sekitar Kebun Binatang Ragunan karena mereka tinggal berdekatan dengan kawasan yang diidentifikasi positif terkena virus flu burung," kata Chalik.

Libatkan Swasta

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berencana melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan Kebun Binatang Ragunan (KBR) untuk mengurangi beban pembiayaan dan perawatan satwa.

Dia mengungkapkan, keterlibatan pihak swasta antara lain dengan mengangkat satwa asuh. "Misalnya, macan atau harimau dirawat dan dipelihara oleh PT Gudang Garam. Kompensasinya, mereka (PT Gudang Garam, Red) dapat memasang iklan di kandang macan atau harimau," kata Sutiyoso.

Ketika ditanya mengapa KBR tidak dijadikan badan usaha milik daerah (BUMD), Sutiyoso mengatakan, hal itu memerlukan pengkajian terlebih dulu dari berbagai aspek mengenai dampak positif dan negatifnya.

"Dari penghasilan selama ini, apakah mereka mampu atau tidak dan kalau mereka merugi terus akan menjadi beban kita. Makanya, beberapa cara akan kita kaji untuk pengelolaan KBR ke depan," ujar Sutiyoso. (J-9)


Last modified: 21/9/05