SUARA PEMBARUAN DAILY

LKPP 2004, BPK Tak Menyatakan Pendapat

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004. Pasalnya, dalam LKPP masih ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal keuangan negara, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pengungkapan Sisa Anggaran lebih (SAL) yang tidak konsisten dan memadai.

Hal itu diungkapkan Ketua BPK, Anwar Nasution pada rapat paripurna DPR, Selasa (20/9). Anwar mengatakan sebelumnya BPK hanya memeriksa Perhitungan Anggaran Negara (PAN) sebagai satu-satunya pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah.

"Setelah 60 tahun merdeka, baru mulai pada tahun anggaran 2004, pemerintah dapat menyajikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam bentuk LKPP yang lebih tertib," ujarnya.

LKPP itu terdiri dari laporan realisasi APBN Pemerintah Pusat yang disusun berdasarkan laporan kementerian negara/lembaga, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Dari pemeriksaan BPK, ujarnya, pemerintah belum dapat menyelesaikan permasalahan terkait dengan SAL yang juga ditemukan BPK pada pemeriksaan PAN 2003.

SAL yang diungkapkan dalam laporan realisasi APBN 2004 sebesar Rp 31,56 triliun tidak sama dengan SAL yang dilaporkan dalam neraca per 31 Desember 2004 sebesar Rp 24,59 triliun. "Keberadaan SAL itu tidak diungkapkan secara memadai dalam catatan atas LKPP 2004," ujarnya.

Sementara kelemahan dalam sistem pengendalian internal menurut BPK yakni prosedur verifikasi dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan maupun bukan pajak yang perlu diperbaiki, pengelolaan rekening-rekening pemerintah pada Bank Indonesia dan bank umum, pengelolaan rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah dan pertanggungjawaban aset-aset yang diperoleh dari sisa aset program restrukturisasi BPPN yang tidak selesai.

Mengenai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan, Anwar mengatakan, BPK menemukan di antaranya eksekusi oleh Kejaksaan Agung atas hukuman uang pengganti sebesar Rp 6,67 triliun, pengeluaran anggaran untuk dana reboisasi dari rekening bendahara umum negara sebesar Rp 2,89 triliun serta penerimaan dan belanja dalam perjanjian pengelolaan aset antara pemerintah dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Audit SUN

Dikatakan, BPK selama ini terbentur keterbatasan melakukan audit terhadap penerimaan negara baik dari sumber pajak maupun bukan pajak. Serta audit saldo utang negara. "Kemampuan BPK untuk mengaudit penerimaan negara dan SUN juga dibatasi oleh rendahnya akses BPK pada informasi atas hal-hal tersebut," ujarnya.

Contohnya, tambahnya, dalam Pasal 34 UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, BPK dapat mendapatkan informasi mengenai wajib pajak hanya dengan izin tertulis dari Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. (L-10)


Last modified: 21/9/05