SEHUBUNGAN dengan berita Pembaruan edisi Rabu 14 September 2005 pada halaman 1 dengan judul ''DPR Minta Rp 7 Miliar Loloskan RUU Minerba'' yang memuat informasi yang cenderung menyudutkan dan tendensius, kami sampaikan hal-hal berikut.
Pertama, penyusunan RUU tentang Minerba dilandasi niatan dan semangat untuk memperbaiki dan menyempurnakan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Oleh karena itu, dalam proses penyusunannya tentu saja harus mengikuti seluruh tata aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga segala bentuk pelanggaran seperti yang diberikan Pembaruan edisi 14 September 2005, tidak mungkin dilakukan.
Kedua, tidak benar bila dikatakan bahwa RUU tentang Minerba mengancam investasi pengusahaan pertambangan di Indonesia, karena pada dasarnya penyusunan RUU Minerba dilakukan untuk mempermudah dan meningkatkan investasi pertambangan di Indonesia.
Selain itu, RUU tentang Minerba lebih detil menjelaskan hal-hal yang belum diatur dalam UU sebelumnya (UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan), termasuk juga kewajiban perusahaan tambang dalam hal pengembangan lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi pertambangan.
Ketiga, tidak benar bila dikatakan RUU tentang Minerba belum pernah dikonsultasikan kepada publik, karena proses penyusunan, konsultasi dan sosialisasi RUU Minerba telah dilakukan berulang kali dengan seluruh stake holders yang ada (pemerintah daerah, pengusaha, LSM, akademisi, serta departemen/instansi terkait lainnya).
Sutisna Prawira
Karo Hukum dan Humas
Departemen ESDM
MENGENAI permasalahan SMS 2626 melalui Mentari yang dimuat di Pembaruan (7/9), baik Indosat maupun 2626, telah menghubungi saya dan menjelaskan penyebab permasalahan tersebut dengan baik.
Masalah itu timbul karena kesalahan dalam menuliskan perintah untuk behenti sehingga komputer 2626 tidak bisa mengenali perintah saya tersebut.
Saya berterimakasih atas respon dan komitmen 2626 maupun Indosat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka dan atas improvement yang telah dilakukan 2626 yaitu meningkatkan kecanggihan sistem artificial intelligent mereka sehingga semua pelanggan dapat dengan sangat mudah memberhentikan layanan-layanan SMS mereka.
Indira Budihardjo
Kompleks P4S No A6 Jakarta Timur
Perbaikan Berita dari Sahati
BERITA yang dimuat Pembaruan tanggal 5 September 2005 pada halaman 15 tentang Konres XIII Organisasi Wanita Sahati perlu diralat beberapa hal. Pertama, kongres dipimpin oleh Ketua Umum Organisasi Wanita Sahati masa bakti 2000-2005 Drs Ny Adel Runturambi-Bogar dan Sekretaris Umum Ny Kahana Nainggolan-L.
Kedua, Ny Stien Sismoyo bukan Ketua II Kowani tetapi Ketua II DPP Organisasai Wanita Sahati.
Dra Ny Adel Runturambi-B
Ketua Umum Organisasi Wanita Sahati
13 Tahun Tiada Arti Bagi Teh Sosro
KAMI sudah 13 tahun turut membesarkan nama teh botol Sosro dengan menjadi dister (agen) di Kota Depok. Tanggal 21 Desember 2004 kami menulis surat kepada Bapak Joseph S Sosrodjojo sebagai Dirut PT Sinar Sosro mengenai adanya pemalsuan bon penjualan, yang sebelumnya telah kami laporkan kepada Bapak Masduki (Unit Manager Cibinong).
Surat kami telah dibalas Bapak Joseph pada tanggal yang sama. Dalam suratnya dikatakan pengaduan kami akan ditangani Bapak Tosi D Sugiharto (Direktur Operasi). Namun, buntut dari pengaduan kami, tanggal 24 Desember 2004 kami dihentikan secara sepihak usaha keagenan (dister) yang sudah 13 tahun kami jalankan.
Dengan tindakan itu karyawan kami tentu menghadapi kesulitan untuk menghidupi keluarganya. Beginikah balasan dari sebuah usaha yang menjadi besar, yang sebenarnya tidak luput dari peran para agen (dister) yang merupakan garda depan dari bagian penjualan teh botol Sosro.
Hediyanto Koerniawan
Dister Cibinong Depok
MIRIS dan teriris hati ini bagai disayat sembilu membaca kisah Sdr Alfred di Pembaruan (20/9) halaman 1 dan 9. Biadab sekali kelakuan ... (Redaksi menyensornya) berseragam dan LP Penfui, Kupang. Apa hak dan kewenangan mereka menyiksa dan menghakimi para tahanan yang belum tentu bersalah? Apakah semacam hobi para sipir tersebut? Apakah mereka berani menantang berkelahi kalau yang mereka siksa secara tidak berperikemanusiaan itu bukan tahanan? Mereka itu tidak lebih dari pengecut yang harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Saya yang kenal secara pribadi dengan Bapak Hamid Awaludin, Menkum HAM kita yang saya tahu persis komitmennya membela rakyat kecil dan mereka yang teraniaya, mohon kiranya Bapak mengambil tindakan tegas. Bukan hanya kasus seperti yang menimpa Sdr Alfred saja tetapi juga di LP lainnya agar hukum betul-betul ditegakkan. Berikan shock therapy dengan menghukum seberat-beratnya setelah melalui penyidikan oleh kepolisian setempat.
Kepada Sdr Alfred, saya turut bersimpati dan menyatakan duka yang sangat dalam. Kalau perlu tuntut sipir tersebut secara perdata agar memberi ganti rugi atas hilangnya masa depan saudara.
Hotbonar Sinaga
Mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Jakarta
PT BSD Permainkan Konsumen
HALO PT BSD City bagaimana janjimu? Kami pembeli pertama di Ruko Golden Madrid Blok D9 dan 10, surat pesanan No 000038 dan 039 untuk usaha hotel bukan untuk ruko.
Dikuatkan dengan be- rita acara serah terima proyek Ruko Golden Madrid No 001/BAST/MADRID/X/04 untuk hotel dengan tam0 bahan pondasi ditambah struktur bangunan 5 lantai setelah bayar cicilan bulan ke 6.
Proses izin dilaksanakan, namun PT BSD City menolak izin hotel dengan alasan tidak diizinkan dibuka hotel di Ruko Golden Madrid.
Padahal, kami tidak akan membeli ruko tersebut bila dari awal tidak diberi izin untuk dijadikan hotel. PT BSD City jangan mencari keuntungan semata tapi merugikan konsumen dengan janji palsu.
Chen Ridwan Sugiono
Serpong