JAKARTA - Kebebasan untuk memperoleh informasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat. Agar dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan itu, masyarakat memberikan mandat kepada media massa (pers).
Hal itu mengemuka dalam diskusi tentang Kebebasan Pers dan Jatuhnya Martabat Lembaga-Lembaga Negara yang diadakan oleh Yayasan Info Publik di Jakarta, Kamis (12/5). Pembicara dalam diskusi itu adalah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Victor Menayang, Ketua Komisi Pengaduan/Etika Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, pemimpin redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti, dan praktisi hukum Ruhut Sitompul.
"Jadi, kebebasan itu, khususnya untuk memperoleh informasi, bukan milik pers melainkan milik publik," kata Victor.
Menurutnya, persoalan mendasar di Indonesia bukan masalah kebebasan untuk mendapatkan informasi itu. Persoalan utamanya terletak pada kurangnya keterbukaan (transparansi).
Artinya, ancaman utama dalam mengembangkan demokrasi di Indonesia adalah masalah keterbukaan. Masalah ini pula yang menjadi tolak ukur seberapa besar akuntabilitas dan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat negara.
"Dasar penilaian untuk membandingkan kebebasan dan transparansi adalah kepentingan publik. Artinya, mempertahankan martabat pejabat negara tidak akan berguna jika pejabat itu tidak bekerja untuk kepentingan publik," ujarnya.
Sementara menurut Bambang, Indonesia merupakan negara demokrasi yang masih melakukan kriminalisasi terhadap pers. Padahal, tindakan seperti itu hanya terjadi di negara-negara komunis dan represif.
Bahkan, katanya, negara yang pernah bergabung dengan Indonesia, Timor Leste, sudah mencabut aturan-aturan yang mengekang kebebasan pers. Padahal, sebagian besar aturan dan undang-undang di Timor Leste masih menggunakan aturan Indonesia.
Sementara menurut Leo, Dewan Pers mencatan sedikitnya ada 49 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukup Pidana (RUU KUHP) yang mengancam kebebasan pers. Sedangkan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 40/1999 tidak berdaya melindungi pers dari upaya kriminalisasi itu.
Meski demikian, diakui Leo, tidak semua media massa di Indonesia yang merupakan media massa berkualitas. Dari sekitar 700 penerbitan pers di seluruh Indonesia, baru sekitar 30 persen yang dapat dikatakan sehat.
"Juga harus dibedakan antar industri pers dan industri seks. Saat ini banyak tabloid yang menampilkan pornografi dan pornoaksi. Media seperti itu bukan penerbitan pers," katanya. (O-1)