JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak transparan dalam proses seleksi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi. Sebab seleksi yang sudah dilaksanakan MA sejak 5 April 2005 jauh lebih tertutup ketimbang proses seleksi hakim ad hoc sebelumnya.
"Tidak transparannya ini mulai dari komposisi Panitia Seleksi yang hanya terdiri dari kalangan pejabat MA. Selain itu publik pun kurang mendapatkan informasi tentang tahapan-tahapan yang akan ditempuh dalam proses seleksi, dan tidak mengetahui sama sekali profil calon yang hingga saat ini telah mendaftar," ujar anggota Koalisi Pemantau Peradilan yang juga pengacara publik LBH Jakarta, Narwanto Magic kepada Pembaruan di Jakarta, Kamis (12/5).
Narwanto didampingi beberapa aktivis dari berbagai LSM yang semuanya tergabung dalam Komisi Pemantau Peradilan. Beberapa LSM tersebut yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Transparansi Internasional Indonesia (TI-Indonesia).
Dia menjelaskan, koalisi menilai mengingat vitalnya peran hakim Pengadilan Tipikor bagi pemberantasan korupsi, sehingga patut dipertanyakan kebijakan dan langkah-langkah yang telah diambil MA dalam proses seleksi kali ini.
Koalisi menuntut Panitia Seleksi mengumumkan kepada publik tahapan-tahapan dari proses seleksi secara menyeluruh. Juga mengumumkan calon-calon yang sejauh ini telah mendaftar, serta calon-calon yang diloloskan di setiap tahapan. Hal itu diperlukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat tentang rekam jejak (track record) calon.
"Panitia Seleksi seharusnya membuka saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan tentang layak tidaknya calon, maupun kritisi tentang tahapan-tahapan dari proses seleksi," tukas dia. Ditambahkan, Panitia Seleksi harus lebih tegas dalam menentukan hasil akhir proses seleksi. Menurut Narwanto, jika memang tidak ada calon yang layak, proses seleksi dan tahapan-tahapannya harus diulang.
Selain itu, Koalisi meminta MA dan Pemerintah menyiapkan alokasi dana memadai guna mendukung proses seleksi, bagi kepentingan proses seleksi yang lebih transparan, partisipatif dan akuntabel.
"Pemerintah juga wajib menyiapkan anggaran bagi kesejahteraan hakim Pengadilan Tipikor yang akan terpilih nantinya, serta segera merealisasikan anggaran bagi kesejahteraan hakim Pengadilan Tipikor yang telah ada. Hal tersebut sangat krusial untuk lebih memastikan independensi para hakim Pengadilan Tipikor," tukas dia.
Ditambahkan, beberapa bulan ini publik menyaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menunjukkan gigi. Paling tidak sudah dua perkara korupsi yang ditangani KPK sejak tahun lalu telah diputus pengadilan.
"Bisa jadi akan banyak lagi perkara korupsi yang akan diproses oleh KPK. Hal ini tentu saja meningkatkan ekspektasi publik akan pemberantasan korupsi yang lebih efektif di negeri ini," tutur dia.
Tetapi, lanjut dia, tidak terlalu banyak pihak yang menyadari nasib perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK akan bermuara dan ditentukan Pengadilan Tipikor.
Dengan jumlah hakim yang terbatas yakni hanya satu majelis di setiap tingkatan, Pengadilan Tipikor telah berhasil memeriksa dan memutus dua perkara korupsi yaitu kasus Abdullah Puteh dan Harun Let Let serta Tarisius Walla.
Fakta bahwa jumlah hakim Pengdilan Tipikor terbatas, memang merupakan hasil keputusan Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor tahun lalu. Karena memang tidak banyak calon yang dinilai layak.
Menurut dia, dengan lebih efektifnya kerja KPK, bisa dipastikan jumlah perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tipikor akan lebih banyak. Artinya, itu membutuhkan jumlah hakim yang lebih banyak pula. (Y-4/O-1)