JAKARTA - Keberadaan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini tengah disorot dalam kasus dugaan korupsi, mulai dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, apakah anggota KPU itu perlu segera diganti secara ramai-ramai atau masih harus menunggu proses hukum, masih pro kontra.
Anggota Komisi III DPR Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Agun Gunandjar Sudarsa yang ditemui di sela-sela rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Kamis (12/5) petang membenarkan pembahasan keberadaan anggota KPU tersebut. Disebutkan, salah satu agenda yang dibahas dalam rapat Bamus tersebut adalah soal pergantian anggota KPU.
Tetapi menurut Agun dari Fraksi Partai Golkar (FPG) itu, pembahasan belum sampai pada penggantian anggota KPU secara keseluruhan. Dibicarakan kata dia, baru sebatas pengisian posisi anggota KPU yang kosong setelah Hamid Awaluddin diangkat menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) pimpinan Yudhoyono-Kalla.
Disebutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirim surat ke pimpinan DPR untuk pengisian kekosongan anggota KPU yang ditinggalkan Hamid Awaluddin tersebut. Dalam surat tersebut tutur Agun, Presiden mengusulkan nama pengganti Hamid, yakni Yussac mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU.
Usulan Presiden itu lanjut Agun, masih harus mendapat persetujuan dari DPR khususnya Komisi II yang mengurusi KPU. Setidaknya kata Agun, calon yang diajukan pemerintah harus menjalani fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) lebih dulu.
Agun sendiri berpendapat, pengisian kekosongan untuk mengganti Hamid, tidak perlu dulu dilakukan. Menurutnya, sebaiknya posisi Hamid yang kosong saat ini dibiarkan saja dan kalau perlu penggantian seharusnya dilakukan secara menyeluruh saja.
Tetapi kata Agun, penggantian secara menyeluruh saat ini belum saatnya dilakukan, terutama berkaitan dengan sorotan atas kasus dugaan korupsi anggota KPU tersebut. Diakui, ada wacana di kalangan anggota DPR agar anggota KPU segera diganti, tetapi menurut dia, tidak tepat apabila dilakukan di tengah merebaknya kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, anggota Komisi II Yasonna H Laoly dari FPDI-P meminta agar seluruh anggota KPU yang sedang disorot dalam kasus dugaan korupsi tersebut diganti secara berjamaah. (M-15)