
JAKARTA - Penggunaan simbol agama dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada) bisa menimbulkan kemarahan banyak orang, apalagi Al Qur'an merupakan simbol paling suci dan paling utama bagi umat Islam. Ironisnya, penggunaan simbol agama dalam kampanye Pilkada mulai terjadi. Karena itu, KPU Daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada harus mencermati hal ini.
"Walaupun tak ada aturan di KPUD yang melarang hal tersebut, tetapi masyarakat sendiri yang akan menghukumnya dengan tidak memilih. Jadi sebenarnya penempelan gambar tersebut malah kontra produktif," ujar Ketua PBNU, Masdar F Masudi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).
Seperti diketahui, kasus yang paling ramai dibicarakan akhir-akhir ini adalah terbitnya ribuan eksemplar Al Qur'an yang didalamnya terpambang gambar foto calon bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin.
Masdar menilai bahwa para calon yang akan bertarung dalam Pilkada yang menggunakan simbol-simbol agama mencerminkan buruknya kualitas yang mereka miliki, yang tak memiliki rasa percaya diri sehingga harus menggunakan simbol agama untuk kampanye. "Seharusnya mereka menggunakan etika yang baik, program yang memikat dan cara-cara yang santun dalam mencari dukungan," tandasnya.
Sementara itu, pengamat politik Azizul Kholis mengatakan salah satu substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sekitar tatacara pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkadasung). Undang-Undang ini mengatur pemilihan kepala daerah pemerintah propinsi dan kabupaten/kota di Indonesia tidak lagi dilaksanakan oleh DPRD, melainkan dipilih secara langsung oleh rakyat seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004.
Menurut dia, jelas dari dimensi demokrasi, kondisi ini merupakan salah satu bentuk transformasi paradigmatik demokrasi bangsa, sebab selama ini seorang kepala daerah yang dipilih dan diangkat oleh DPRD, bisa saja tidak memenuhi aspirasi masyarakat. (E-5)