JAKARTA - Jaringan narkoba internasional dibongkar Badan Anti Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Anti Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta di perumahan Grand Garden Blok E1 No 37, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (12/5).
Dalam penggerebekan itu petugas menangkap dua tersangka, Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Chandra (41), yang bertugas sebagai pemasar, dan Hariono Agus Tjahjono alias Seng Hwat (51).
Selain itu, petugas mengamankan 51 kg shabu-shabu kristal, 4 kg shabu-shabu cair, 70.000 pil ekstasi, uang tunai Rp 1, 050 miliar, serta enam mobil mewah.
"Ini barang bukti jenis shabu-shabu terbesar yang diperoleh dalam operasi-operasi yang kami gelar," kata Kasat I/Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Drs Jackson Lapalonga MSi.
Penggerebekan itu berawal dari diterimanya informasi dari warga pada April lalu yang menyebutkan, di kompleks perumahan tersebut ada satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkoba oleh sindikat internasional. Kemudian, BNP DKI menunjuk satgas khusus yang dipimpin Kompol Hendra Jhoni di bawah kendali Kasat I Narkoba Kompol Jackson Lapalonga melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Pada saat ditangkap tersangka tidak melawan. Dia ditangkap bersama barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah. Keenam mobil mewah yang diamankan adalah hasil transaksi tersangka dengan sejumlah pembeli. "Jika pembeli tidak memiliki uang tunai bisa meninggalkan kendaraannya sebagai ganti uang," ujar seorang petugas yang tidak mau disebutkan namanya. Mobil yang diamankan antara lain, BMW, Jaguar, Hyundai, Harrier, Audi, dan Kijang.
Hong Kong
Kepala BNN Komjen Pol Sutanto didampingi Kepala BNP DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, menurut tersangka, barang terlarang itu diperoleh dari seseorang bernama Pieter di Hong Kong. Dalam menjalankan tugasnya, kedua tersangka dibantu empat pelaku lainnya yang masih diburu, yakni AR, AW, ER, dan HR. ''Barang-barang terlarang ini dipasarkan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya,'' kata Sutanto.
Pada kesempatan itu, Sutanto meminta pengusaha tempat hiburan di Jakarta untuk ikut berperan aktif memberantas narkoba. Pasalnya, selama ini berbagai tempat hiburan di Jakarta dijadikan tempat peredaran narkotika atau obat-obatan psikotropika. (M-16/E-9)