Seorang Pejabat Dishub yang Dipastikan Terlibat, Telah Meninggal
JAKARTA - Tanda tangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kini tengah diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Tjiptono mengatakan, uji puslabfor itu dilakukan untuk mengecek apakah tanda tangan Fauzi Bowo dalam Surat Gubernur Nomor 2983/-1.811.32 tanggal 8 Oktober 2003 tentang persetujuan izin prinsip pengusahaan 300 unit taksi kepada PT Primer Metro Transindo (PMT) itu, benar-benar dipalsukan ataukah tidak.
"Dipalsukan atau tidaknya tanda tangan itu tidak bisa disimpulkan secara cepat, tetapi harus diuji di Puslabfor," ungkap Tjiptono saat dikonfirmasi Pembaruan, Jumat (13/5). Tjiptono berharap, hasil uji keaslian tanda tangan Fauzi Bowo di Puslabfor dapat diperoleh secepatnya.
Ditambahkan, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan polisi dalam penyidikan kasus tersebut, Wagub Fauzi Bowo dalam waktu dekat juga akan diperiksa di Polda Metro Jaya. "Sudah ada tiga saksi yang diperiksa, tapi kita masih perlu keterangan dari saksi-saksi yang lain, termasuk keterangan dari Pak Fauzi Bowo sendiri," ungkap Tjiptono lebih jauh.
Ia membantah bahwa proses penyelidikan kasus pemalsuan tanda tangan Fauzi Bowo terancam macet karena Abdul Hakim, pejabat dari Dinas Perhubungan (Dishub), yang dipastikan terlibat dalam kasus itu, telah meninggal dunia baru-baru ini. "Prosedur kewenangan pemrosesan surat izin prinsip itu kan sedang ditelusuri. Dari situ kita akan bisa lihat siapa yang memalsukan tanda tangan, dan siapa yang memberi perintah pemalsuan tersebut," ungkap mantan Kapolres Jakarta Timur tersebut.
"Pelaku kasus pemalsuan ini bukan cuma satu orang, tetapi hasil kerja sama beberapa orang," kata Tjiptono.
Kalaupun pemalsuan dilakukan oleh seorang anak buah, atasan yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab. Selain almarhum Abdul Hakim, dua oknum pejabat lainnya yang diduga kuat terlibat dalam pemalsuan itu adalah Bambang Gardjito dari Dishub DKI Jakarta dan Nahar Arifin dari Biro Perekonomian Daerah (Binekda).
Sejauh ini, baru dua orang pegawai Pemprov DKI Jakarta yang diperiksa oleh Unit V/Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yakni Bambang Sardjito, staf Biro Administrasi Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, dan Syamsir Agus, staf Biro Umum Pemprov DKI Jakarta. Selain dua staf itu, Budi Hartono SH, pegawai Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, yang melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan Fauzi Bowo, juga ikut hadir pula dalam pemeriksaan tersebut.
Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi. Namun, kata Tjiptono, hasil pemeriksaan belum diketahui karena masih ada sejumlah saksi yang harus didengarkan keterangannya.
10 Kali
Sementara Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Dedet Sukandar, mengatakan, Wagub Fauzi Bowo, memang akan diminta memberikan tanda tangan sebanyak 10 kali. "Itu dilakukan untuk memastikan apakah tanda tangan Wagub yang tertera di Surat Gubernur Nomor 2983/-1.32 yang berisi persetujuan prinsip pengusahaan taksi kepada PT Primer Metro Transindo dipalsukan atau tidak," kata Dedet, kepada Pembaruan, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, hal itu memang sudah disampaikan pihak Polda Metro Jaya saat pihaknya melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan Wagub DKI, pekan lalu. Namun, dia tidak mengetahui kapan Fauzi Bowo menyerahkan tanda tangan aslinya untuk diuji di Puslabfor Mabes Polri.
Dia menambahkan, walau penyelidikan kasus tersebut sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai merupakan tindak pidana murni, namun Pemprov DKI tetap mengusut aparat yang terlibat. Hal itu merupakan instruksi yang diterima dari pimpinan.
"Setahu saya, saat ini Bawasda sudah memanggil mantan Kepala Biro Perekonomian Daerah, Syukri Bei. Tapi saya belum tahu kapan dia diperiksa," ujar Dedet.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rustam Effendy mengatakan, pihak Polda Metro Jaya belum memanggil dirinya terkait dugaan pemalsuan izin prinsip untuk PMT. "Sampai saat ini, saya belum menerima surat dari pihak kepolisian. Tapi, saya siap-siap saja kalau dimintai keterangan," kata Rustam.
Ketika ditanya apakah dirinya ikut menjadi pemilik PT PMT dengan kepemilikan saham sebesar 30 persen, Rustam membantah. "Saya tidak punya saham di sana. Lagi pula, sedikit sekali kalau cuma 30 persen," ujarnya.
Sementara Wakil Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan, pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangan dari hasil pengaduannya ke Polda Metro Jaya. Fauzi juga menolak mengatakan adanya dugaan keterlibatan pejabat di lingkup Pemprov DKI atas pengaduan tindak pidana itu. "Tugas saya hanya sebatas mengadukan pemalsuan tanda tangan saya pada surat izin prinsip taksi PT PMT. Selebihnya, wewenang kepolisian untuk mengusut," kata Fauzi. (J-9/E-9)