DPRD: Lebih Baik Judi Dilokalisasi dengan Aturan Yang Jelas
JAKARTA - Sekitar 100 orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti-Perjudian (AMAP) berdemonstrasi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/5).
Para mahasiswa yang di antaranya dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP), Universitas Azzahra dan Universitas Indonesia (UI) ini menuntut agar persoalan perjudian yang sekarang tengah maraknya di Jakarta, segera diatur dalam mekanisme hukum yang lebih jelas.
"Kami minta Pemprov DKI tegas dalam bersikap mengatasi persoalan judi ini. Pemprov jangan tidur atau tutup mata atas maraknya soal judi ini. Kalau perlu hukum para bandar dan pemain dan tembak mati saja di tempat," kata salah seorang mahasiswa UI, Rizky Yulianto.
Ketika bertemu dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, para mahasiswa meminta agar Pemprov membentuk badan khusus yang menangani soal judi. "Kalau ketangkap tangan para bandar dan pemain, aparat jangan mandul dong," kata Rizky.
Juru bicara AMAP, Syafeii mengatakan, tempat-tempat perjudian terselubung marak terdapat di Jakarta belakangan ini. Dicontohkan di daerah Bandengan, Kelapa Gading, Gunung Sahari, dan Sawah Besar banyak terdapat tempat judi.
Namun, aparat dan Pemprov DKI seoalah tidak peduli. Padahal efek dari judi itu sangat besar.
Syafei juga mempertanyakan telegram rahasia (TR) Kapolri No 317/IV/2004 tanggal 5 April kepada seluruh Kapolda untuk ikut menertibkan tempat-tempat perjudian. Tapi tampaknya, telegram yang bersifat rahasia ini malah tidak ada "giginya".
"Jika aturan yang ada saja tidak dapat diterapkan, massa punya cara sendiri untuk memberantas judi," kata dia.
Sementara politisi asal Fraksi Kebangkitan Reformasi (FKR), KH Nur Alam Bachtir, yang juga Anggota Komisi A DPRD DKI, mengakui soal pemberantasan judi ini memang cukup pelik. Pasalnya, sudah begitu banyak yang bermain dan menikmati hasil dari perjudian sehingga penertibannya tidak bisa hanya dengan memberantas para pemain dan bandarnya saja.
"Kalau mereka diberantas, terus backing-nya dibiarkan lolos sama saja. Anda bisa bayangkan. Apalagi sanksi bagi mereka yang tertangkap basah sangat ringan," imbuhnya.
Lokalisasi
Nur Alam Bachtir setuju dengan wacana agar judi dilokalisasi. Hanya dia mensyaratkan harus ada aturan yang jelas, sehingga akhirnya judi tidak meracuni semua orang, terutama generasi muda.
"Ada aturan yang jelas. Kalau seluruh judi diberantas dulu dan terus dilokalisasi di suatu tempat yang jauh dari pemukiman penduduk, saya setuju saja, tapi syarat-syarat mereka yang mau ikut berjudi pun harus terang dan tegas," tandasnya.
Ketika ditemui Pembaruan seusai berdialog dengan mahasiswa, Anggota Komisi A DPRD DKI, Vikke Verry Pontoh mengakui, meski sudah ada dua perangkat hukum yaitu, KUHP dan Perda yang mengatur perjudian, namun perjudian masih tetap marak. Alasannya, sanksi judi yang dimuat dalam aturan itu punya dampak kecil.
"Masa kalau tertangkap tangan dendanya cuma Rp 300.000 dan kurungan lima tahun," katanya.
Akibatnya, lantaran sedikitnya masa hukumann ini para penjudi dan bandar judi pun menjadi tidak jera. "Kehadiran para mahasiswa akan menambah semangat kami untuk lebih memperhatikan masalah perjudian ini. Perda 11 tahun 1988 yang mengatur hal itu perlu direvisi," imbuhnya.
Senada dengan Vike, anggota Komisi A DPRD DKI, Rois Handayana Syaugie juga mendukung revisi aturan mengenai sanksi judi ini. "Saya harap Aliansi Mahasiswa Anti Perjudian tidak hanya ke DPRD saja. Kalau perlu sampai ke Presiden," katanya. (Y-6)