SUARA PEMBARUAN DAILY

Disiapkan Rp 7 Triliun untuk Gaji Ke-13 PNS

JAKARTA - Pemerintah optimistis, pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dapat direalisasikan sekitar Juli nanti, atau pada saat kebutuhan masyarakat memuncak seperti pada saat penerimaan siswa baru. Anggaran yang disiapkan untuk pemberian gaji ke-13 itu, sama besarnya pada saat pemberian gaji ke-13 pada tahun 2004, yakni Rp 7 triliun.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan (Depkeu), Mulia P Nasution, di Jakarta, Kamis (12/5). Dia menjelaskan, anggaran yang sama besarnya dengan tahun 2004 itu disebabkan tidak ada perubahan besaran di gaji PNS. ''Paling-paling tambahan jumlah pegawai baru tahun ini dan kenaikan pangkat, itu saja yang mempengaruhi,'' ujarnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Jusuf Anwar dan Mulia Nasution juga mengungkapkan, pemerintah akan mempublikasikan neraca keuangan 2003 pekan depan di media massa. Selain untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, juga memenuhi amanat UU Keuangan Negara.

Di samping itu, pemerintah juga akan mengubah pelaporan untuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) 2004, agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi beropini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) atas laporan keuangan tersebut.

Perluasan Cukai

Secara terpisah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Depkeu, Eddy Abdurrahman, mengungkapkan, pemerintah akan memperluas produk kena cukai, yang selama ini hanya terdiri dari tembakau, alkohol dan minuman mengandung alkohol. Langkah itu untuk menambah pendapatan negara. Untuk itu, definisi tentang produk yang dikenai cukai akan dituangkan di dalam amendemen UU 11/1995 tentang Cukai.

Di dalam amendemen tersebut, kata Eddy, tidak secara spesifik disebutkan produk-produk baru yang terkena cukai. Kriteria tentang produk baru yang terkena cukai akan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan.

Di samping penambahan produk kena cukai, di dalam amendemen tersebut juga memuat kenaikan batas tarif maksimum. Di dalam UU 11/1995, batas tarif maksimum sebesar 55 persen dari harga jual eceran.

Sementara itu, di tempat yang sama Direktur Jenderal Pajak Depkeu Hadi Poernomo, mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak hingga 30 April 2005 sebesar Rp 81,7 triliun, atau 32 persen dari target penerimaan pajak 2005 sebesar Rp 297,8 triliun. (L-10)


Last modified: 13/5/05