JAKARTA - Kalangan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menilai UU 39/2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN) diskriminatif. Oleh karena itu mereka segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Novel Ma'ruf, di Jakarta, Kamis (12/5). Dikatakan, tiga organisasi besar PJTKI, yaitu Apjati, Asosiasi Jasa Tenaga Kerja Asia Pasifik, dan Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), telah mengajukan permohonan itu, dan meminta MK untuk segera menindaklanjutinya.
"Setiap kesalahan penempatan TKI selalu ditimpakan kepada PJTKI meskipun itu bukan kesalahan PJTKI," katanya.
Dia mencontohkan, TKI yang ditempatkan di luar negeri ternyata dipulangkan karena tidak sehat. Sesuai UU tersebut, PJTKI yang disalahkan. Padahal, itu adalah kesalahan klinik kesehatan yang memeriksanya, dan menyatakan TKI dalam kondisi sehat.
Selain itu, menyangkut sanksi juga dinilai sangat tidak adil, karena PJTKI yang berstatus resmi ternyata mendapat ancaman lebih berat ketimbang perusahaan liar yang menempatkan TKI secara ilegal. Pada Pasal 103 disebutkan, PJTKI akan dikenai sanksi pidana penjara satu sampai lima tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, jika melakukan delapan jenis kesalahan dalam penempatan TKI.
Sedangkan, lembaga lain atau perorangan yang menempatkan TKI tidak melalui prosedur (ilegal), hanya dikenai sanksi pidana penjara satu bulan hingga satu tahun, dan denda Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Lebih lanjut Novel mengemukakan, sifat diskriminatif UU itu juga terlihat pada Pasal 10 yang menyebutkan pelaksana penempatan TKI di luar negeri adalah swasta dan pemerintah. Namun, ironisnya, sanksi hukum hanya ditujukan kepada PJTKI, sedangkan pemerintah tidak terkena sanksi hukum.
Pada kesempatan sama, Pengurus Apjati lainnya, Anthon Sihombing mengatakan, pemerintah dalam UU itu berperan ganda, yakni sebagai regulator (pembuat UU), pengawas (penegak hukum) dan juga pelaksana penempatan.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Perlindungan dan Advokasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Mardjono mengatakan, Depnakertrans melarang keluarga dan pihak lain yang mengaku keluarga TKI untuk menjemput TKI di Terminal III Bandara Soekarno Hatta. Larangan itu mulai berlaku mulai 15 Mei 2005. (L-7)