JAKARTA - Dana kredit dari perbankan senilai Rp 50 triliun untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dipertanyakan sejumlah kepala dinas pertanian dan peternakan. Mereka menyatakan, kredit tersebut tidak pernah sampai ke usaha peternakan rakyat.
Masalah itu mengemuka saat dialog Menteri Pertanian, Anton Apriyantono dan Dirjen Peternakan Departemen Pertanian (Deptan), Wasito, dengan peserta rapat koordinasi teknis peternakan nasional, di Jakarta, Kamis (12/5) malam.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi Selatan, Amir Hamid, misalnya, mengeluhkan kurangnya perhatian dari perbankan terhadap usaha pertanian dan peternakan kecil. Kalaupun ada kredit yang ditujukan untuk sektor ini, jumlahnya kecil sekali.
"Selain itu, pengelola bank selalu meminta agunan kepada mereka yang mengajukan kredit. Padahal rakyat kecil umumnya tidak memiliki agunan. Akibatnya, banyak peluang yang hilang percuma karena tidak ada dana untuk mengembangkan usaha," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi Utara, Fredik R Sulu, juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah pusat dan DPR yang tidak berkomitmen terhadap sektor pertanian, termasuk peternakan.
Tidak adanya komitmen itu, menurutnya, bisa dilihat dari kecilnya anggaran sektor pertanian yang jumlahnya kurang dari satu persen dari total APBN. Padahal, 60 persen penduduk Indonesia bergerak di sektor pertanian, dan mereka pula yang memilih presiden dan anggota DPR.
Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan, sebaiknya para kepala dinas membuat program yang bagus dan membantu petani ataupun peternak membuat perencanaan dan proposal yang baik sehingga kalangan perbankan percaya.
"Sebenarnya masalah pembiayaan itu relatif. Besar ataupun kecil jika dikelola dengan baik hasilnya akan bermakna. Sebenarnya dana yang lebih besar ada di swasta dan masyarakat. Mungkin juga kalangan perbankan belum mengetahui secara detail usaha peternakan," ucap Anton.
Dia mengutarakan pentingnya dana penjaminan untuk mensubsidi bunga atau sebagai pengganti agunan. Tahun 2004 ini, ungkapnya, Deptan memperoleh anggaran dari APBN senilai Rp 95 miliar untuk dana penjaminan bagi petani kecil, termasuk peternak. Bahkan tahun 2006 Deptan berencana menganggarkan Rp 400 miliar untuk dana penjaminan dengan sistem syariah.
Dengan dana penjaminan itu, menurutnya, bisa menjadi pancingan untuk perbankan agar menyalurkan kreditnya kepada para petani atau peternak kecil. Sebab usaha di sektor pertanian maupun peternakan masih dianggap berisiko tinggi oleh kalangan perbankan.
Padahal banyak sekali usaha di sektor ini yang sangat menguntungkan dan cepat menunjukkan hasilnya. Di usaha perunggasan, misalnya, hanya sekitar 35 hari sudah menghasilkan.
Berkaitan dengan masalah flu burung (Avian influenza/AI), Anton meminta semua pihak tetap waspada terhadap kemungkinan merebaknya kembali penyakit yang menyerang ternak unggas itu. (S-26)