SUARA PEMBARUAN DAILY

Penegak Hukum Diminta Tak Hanya Bidik Bank BUMN

Bakrie Telecom dan Semen Bosowa Bantah Miliki Kredit Macet di Bank Mandiri

JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta tidak hanya membidik bankir-bankir dari bank-bank BUMN dalam kasus kredit macet. Penegak hukum diminta memperhatikan bank-bank lain, mengingat persoalan kredit macet lazim terjadi di perbankan.

Demikian diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rudjito, di Jakarta, Kamis (12/5), menanggapi penetapan status tersangka terhadap tiga anggota direksi Bank Mandiri, masing-masing Dirut ECW Neloe, Wakil Dirut I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking Sholeh Tasripan.

Rudjito mengaku prihatin dengan nasib yang menimpa koleganya di Bank Mandiri. "Bankir-bankir nasional dan Himbara (Himpunan Bank Negara) merasa sedih terhadap perbedaan perlakuan terhadap pengurus bank pemerintah. Dibandingkan dengan bank swasta nasional dan bank asing di Singapura, nasib bankir pemerintah tidak sampai menjadi sedemikian buruk. Diharapkan para penegak hukum memberlakukan equal treatment terhadap bank-bank lain," pintanya.

"Kami sedih, cara penanganannya begitu gegap gempita. Seolah-olah sudah divonis bersalah. Barangkali ini pelajaran buat kita semua," sambungnya.

Kejagung, lanjut Rudjito, juga harus minta konfirmasi ke Bank Indonesia menyangkut kasus tersebut.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Jusuf Anwar berharap kasus kredit macet Bank Mandiri yang menyeret beberapa direksi bank plat merah tersebut menjadi tersangka, diharapkan menjadi pelajaran bagi perbankan agar mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Saya lihat dari sisi kasus ini positif, ada sebab kenapa ini terjadi. Semoga ini membawa hikmah terhadap pelaksanaan perbaikan praktek-praktek yang prudent," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Abdul Hakim Garuda Nusantara berpendapat, persoalan hukum yang menyangkut perbankan merupakan masalah vital, sehingga cara penanganannya perlu cermat dan teliti.

"Pendekatan hukumnya harus melihat berbagai aspek. Misalnya kredit macet, bisa merupakan risiko bisnis yang berimplikasi ke perdata. Jalan keluarnya, ya, jalan keluar bisnis. Tetapi kalau ada unsur pidana, tentu harus ditangani," katanya.

Membantah

Terkait dengan dugaan kredit macet di Bank Mandiri, manajemen Bakrie Telecom, salah satu anak perusahaan PT Bakrie & Brother Tbk, menyatakan kreditnya di Bank Mandiri sebesar Rp 548,5 miliar dalam keadaan lancar. Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai bantahan atas pemberitaan yang menyebutkan kredit Bakrie Telecom bermasalah.

"Bakrie Telecom selalu memenuhi kewajiban pembayaran bunga maupun angsuran pokok kredit dengan baik dan kolektibilitasnya sesuai dengan audit terakhir yang dilakukan Ernst & Young, dikategorikan lancar," kata Manager Corporate Commmunications PT Bakrie & Brothers Tbk, Lalu Mara Satria Wangsa.

Diungkapkan, sampai saat ini, utang Bakrie Telecom di Bank Mandiri menurun menjadi Rp 515,8 miliar. Hal itu disebabkan pada tahun 2004, perusahaan telah membayar cicilan pokok sebesar Rp 32,7 miliar. Pembayaran utang dan bunga akan terus dilaksanakan sesuai perjanjian yang ditandatangani kedua pihak.

Dijelaskan pula, operasional Bakrie Telecom cukup baik. Hingga saat ini, jumlah pelanggan Bakrie Telecom di Jakarta dan Bandung sudah mencapai lebih dari 210 ribu pelanggan.

Dengan pengembangan di luar Jakarta dan Bandung, Bakrie Telecom menargetkan tiga juga pelanggan dengan nilai investasi lebih dari US$ 450 juta sampai tahun 2008.

Senada dengan manajemen Bakrie Telecom, bantahan mengenai kredit macet di Bank Mandiri juga dilontarkan manajemen PT Semen Bosowa Maros. Direktur Eksekutif PT Semen Bosowa Maros, H Erwin Aksa mengungkapkan, pembayaran kredit dari sindikasi bank yang sekarang menjadi Bank Mandiri oleh perusahaannya dilakukan secara lancar setiap tahun, dengan total pengembalian kredit setiap tahun sebanyak Rp 100 miliar sampai Rp 150 miliar.

Erwin menjelaskan, perusahaannya mendapat kredit dari sindikasi bank, termasuk Bank Dagang Negara (BDN) yang kini dimerger menjadi Bank Mandiri, pada tahun 1996 senilai Rp 500 miliar. Pada waktu itu jaminannya adalah aset perusahaan senilai Rp 3 triliun. Hingga sekarang utang Semen Bosowa Maros ke sindikasi bank itu senilai Rp 1,5 triliun.

Membengkaknya jumlah itu karena nilai tukar rupiah saat kredit disetujui dengan nilai tukar rupiah sekarang berbeda.

"Tetapi kami tetap bertanggung jawab atas utang kami hingga 2010," kata putra Wakil Ketua MPR yang juga bos dan pemilik Grup Bosowa, Aksa Mahmud.

Uang kredit dari sindikasi bank pada tahun 1996 senilai Rp 500 miliar itu sudah digunakan untuk membangun pabrik semen. Dan pabrik itu sudah berjalan selama lima tahun.

"Kalau kita dikatakan merugikan keuangan negara, lalu kita mau bertanya balik apa yang menyebabkan kami merugikan negara dari kredit ini. Karen pabriknya toh sudah jalan," ujarnya.

(U-5/L-10/B-15/A-21)


Last modified: 13/5/05