ERMINAL 3 Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, yang akan berubah nama menjadi Terminal TKI, masih menyisakan persoalan. Penertiban yang dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), termasuk pelarangan keluarga untuk menjemput para tenaga kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri, masih menimbulkan kecurigaan akan terjadinya praktik-praktik tak sedap yang mengeksploitasi para TKI.
Praktik pemerasan yang dilakukan oleh calo-calo yang berdalih menawarkan jasa di bandara, yang dulu sering dikeluhkan para TKI, dikhawatirkan masih akan terjadi dengan modus yang berbeda dan dilakukan oknum aparat pemerintah. Dugaan itu cukup beralasan karena pernah muncul rencana dari Depnakertrans untuk memindahkan terminal TKI ke Ciracas, yang lokasinya berada jauh dari Bandara Soekarno-Hatta. Ini berarti TKI harus mengeluarkan biaya transportasi ke Ciracas, dan muncul isu, pengelolaannya diserahkan ke perusahaan milik kerabat pejabat.
Terlepas dari itu semua, penertiban yang dilakukan Depnakertrans perlu direspon positif. Niat untuk menghindarkan TKI dari pemerasan para calo atau oknum-oknum tidak bertanggung jawab di bandara merupakan langkah yang positif. Para TKI yang bekerja di luar negeri untuk membiayai hidup keluarganya harus dilindungi, bahkan mereka juga penghasil devisa negara. Selama ini masih sering terdengar penderitaan yang dialami para TKI di luar negeri. Jadi, sangat disesalkan bila saat tiba di Tanah Air masih ada juga orang yang tega memeras bahkan melakukan tindakan kriminal kepada mereka.
NAMUN, kebijakan untuk menertibkan itu juga perlu dicermati agar tidak menimbulkan dampak negatif. Seperti diberitakan, langkah penertiban itu telah menimbulkan reaksi, terutama bagi mereka yang merasa dirugikan. Kita bisa membaca di harian ini, munculnya aksi demo para pedagang yang terganggu dan terancam dengan penertiban tersebut. Demikian pula munculnya larangan untuk menjemput para TKI, memunculkan protes dari penjual jasa transportasi maupun keluarga yang memang sering menjemput para TKI. Harus kita akui, para TKI sering menjadi korban para calo jasa transportasi, baik untuk kendaraan darat maupun pesawat terbang, yang harganya dinaikkan sangat tinggi, jauh dari harga normal.
Akan sangat disayangkan apabila kemudian yang mengambil untung dari proses penertiban ini justru pihak Depnakertrans. Seperti diberitakan Pembaruan, Kamis (12/5), Depnakertrans membuat peraturan bagi setiap orang yang berkepentingan masuk ke Terminal 3 wajib membeli tanda pengenal seharga Rp 55.000. Kartu yang berlaku untuk masa tiga bulan itu di luar pungutan uang pas masuk sebesar Rp 5.000 yang dilakukan pihak pengelola bandara, PT Angkasa Pura (AP) II. Kebijakan Depnakertrans ini memang cukup mengherankan, karena seharusnya yang berhak melakukan pungutan adalah pengelola bandara. Menjadi pertanyaan, apakah tidak ada koordinasi antara Depnakertrans dan PT AP II?
KITA berharap niat pemerintah untuk mengelola bandara secara profesional, terutama di Terminal 3, bisa terwujud dengan baik. Kita melihat langkah-langkah yang dilakukan Depnakertrans, seperti sosialisasi terhadap pelarangan penjemputan hingga ke perdesaan atau asal TKI, proses uji coba selama tiga hari, dan pada 15 Mei 2005 nanti pelarangan dilakukan secara penuh. Namun demikian, sebaiknya pengelola bandara maupun Depnakertrans melakukan koordinasi agar tidak menimbulkan persoalan yang justru merugikan semua pihak. Kita mendambakan terminal yang tertib, aman dan nyaman.