JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat petinggi PT Bank Mandiri untuk dimintai keterangan seputar penyaluran kredit yang dinilai kurang berhati-hati sehingga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) mencapai 7,1 persen per Desember 2004.
Pemanggilan anggota direksi sebagai saksi dilakukan untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyatakan pengambilalihan dan pengelolaan kredit Bank Mandiri belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Akibatnya, bank BUMN tersebut menanggung beban untuk mencadangkan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Soehandojo, di Jakarta, Jumat (15/4), ketika dikonfirmasi Pembaruan mengatakan, pemanggilan direksi Bank Mandiri dilakukan pada Kamis dan dilanjutkan pada hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam masalah penyaluran kredit yang bermasalah.
Sumber Pembaruan di Kejagung menyebutkan, keempat direksi Bank Mandiri yang diperiksa adalah Wakil Direktur Utama I Wayan Pugeg, Direktur Korporat M Sholeh Tasripan, Direktur Retail Omar S Anwar, dan Chief Financial Officer Keat Lee.
Menurut Soehandojo, Kejagung belum bisa memastikan apakah direksi bersalah atau tidak dalam penyaluran kredit tersebut, sebab pemeriksaan masih berlanjut.
''Pemeriksaan mereka hanya sebagai saksi dan masih akan dilanjutkan hari ini sehingga belum bisa disimpulkan. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pemberian kredit ke beberapa perusahaan,'' katanya.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya enggan memberi komentar. Ditanya mengenai kepastian pemanggilan Kejagung, dia mengatakan, nanti baru memberi keterangan karena sedang ada acara.
Berdasarkan temuan BPK yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan keuangan semester II tahun 2004, ada beberapa pengambilalihan kredit oleh Bank Mandiri yang dinilai tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian. (B-15/E-8)