SUARA PEMBARUAN DAILY

Tak Patuhi UU Hak Cipta, PHRI Bisa Diadukan ke Polisi

JAKARTA - Undang-Undang (UU) No 19/2002 tentang Hak Cipta harus diimplementasikan dan tidak ada satu satu pun lembaga bisa menganulir UU tersebut, kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) melalui yudicial review.

Karena itu, apabila Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) tidak mematuhi UU tersebut, dapat diadukan ke polisi.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Bidang Hukum dan Perundang-undangan, M Akil Mochtar, ketika menerima pengaduan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PARPPRI) di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Kamis (14/4).

Selain Akil, hadir Ketua Komisi II DPR, Ferry Mursydan Baldan, dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Hak Cipta.

Ketua Umum PARPPRI, Dharma Oratmangun, melaporkan, UU Hak Cipta sudah diberlakukan, namun kesadaran masyarakat maupun organisasi Indonesia masih sangat rendah.

Bahkan, ada lembaga seperti PHRI menginstruksikan anggotanya untuk tidak mematuhi UU hak cipta itu, khususnya Pasal 45 (4) tentang kewajiban pengguna hak cipta membayar royalti sesuai dengan kesepakatan organisasi profesi. (M-15)


Last modified: 15/4/05