JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin mengaku tidak mempersoalkan munculnya sejumlah komentar negatif tentang pengangkatan dirinya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Pertahanan (Dephan). Menurutnya, semua orang di Indonesia bebas untuk berkomentar, asalkan tidak bersifat fitnah.
Pernyataan Sjafrie itu disampaikan kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di Balai Media Puspen TNI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (14/4) malam. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) mengkritisi pengangkatan Sjafrie sebagai Sekjen Dephan.
"Sekarang ini era demokrasi di Indonesia sehingga kita harus lebih terbuka terhadap pendapat orang. Jadi, saya oke saja terhadap pernyataan-pernyataan miring itu," katanya.
Oleh karena itu, Sjafrie mengaku tidak mempersoalkan pernyataan-pernyataan miring seputar pengangkatannya itu. Menurutnya, masyarakat yang akan menilai sejauh mana akuntabilitas dari pernyataan-pernyataan itu.
Kritikan yang dilontarkan sejumlah LSM terhadap pengangkatan Sjafrie dikaitkan kembali pada kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Di antaranya adalah kasus Kerusuhan Mei 1998 dan pelanggaran HAM di Timor Timur pada saat jajak pendapat 1999 lalu.
Mengenai kasus Timtim itu, Sjafrie mengatakan, Komnas HAM telah menyatakan secara hukum dugaan keterlibatan dirinya telah gugur. "Saya dituduh terlibat dalam pembakaran rumah Uskup Belo pada 5 September 1999. Padahal, ketika itu, pada hari dan jam yang sama, saya sedang rapat di Mabes TNI. Ada notulennya, kok," kata Sjafrie.
Sementara itu, Koordinator Kontras, Usman Hamid mengatakan, pengangkatan sejumlah perwira TNI aktif dalam jabatan sipil strategis di Dephan, termasuk Sjafrie, menunjukan Menhan Juwono Sudarsono belum siap dalam menghadapi perubahan struktur di TNI. Hal itu juga menunjukan ada kelemahan yang mendasar dalam Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI.
Dijelaskan, pada pasal 47 UU TNI disebutkan bahwa TNI aktif dapat menduduki jabatan di kantor-kantor seperti sekretaris kepresidenan, kementerian politik, hukum dan keamanan, pertahanan negara, intelijen negara, lembaga sandi negara, bahkan mahkamah agung.
"Jadi, secara hukum positif itu sah-sah saja. Tapi persoalannya, itu menjadi kelemahan UU TNI. Selain itu, anggota TNI aktif seperti Sjafrie justru memiliki catatan yang buruk dalam masalah HAM," kata Usman.
Dikatakan, munculnya sejumlah perwira TNI aktif dalam struktur jabatan di Dephan, menunjukan bahwa Juwono telah mengembalikan semangat fungsi kekaryaan TNI.
Padahal, katanya, masih banyak pejabat karier di Dephan yang lebih layak untuk dipromosikan. "Jadi, pengangkatan TNI aktif itu juga mempertanyakan bagaimana upaya TNI dalam mereformasi," ujarnya.
Kekhawatiran lain, keberadaan sejumlah perwira TNI aktif sebagai pejabat di Dephan akan berakibat pada kebijakan-kebijakan strategis yang dibuat institusi itu. Kebijakan strategis Dephan akan didominasi oleh pikiran-pikiran di Mabes TNI.
Namun, Sjafrie menjamin tidak akan terjadi dualisme penugasan walau ia prajurit aktif yang ditugaskan di institusi sipil. Sebagai Sekjen Dephan, ia tetap akan tunduk pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Menhan. (O-1)