SUARA PEMBARUAN DAILY

Rancangan Peraturan Pemerintah Bukan Rahasia Negara

Dok Pembaruan - Bambang Sudibyo

JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo bahwa naskah-naskah berupa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Standar Nasional Pendidikan (SNP) sangat berlebihan. Dokumen itu sama sekali bukan dokumen rahasia, malahan harus dibahas di ruang publik untuk mendapat masukan.

"Sudah menjadi kewajiban Depdiknas untuk mensosialisasikan draf strategisnya kepada masyarakat. Pendidikan merupakan masalah yang terlalu penting untuk diurus dalam lingkup birokrasi yang kita tahu kredibilitasnya seperti apa," kata Abdul Malik, pengamat pendidikan dari Economic and Human Resource Development Institute di Jakarta, Kamis (14/4).

Senada dengan Malik, guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) HAR Tilaar juga tidak dapat menerima pendapat tersebut karena sudah terjadi pergeseran era. Pemerintah tidak bisa lagi menutup keran informasi dari mata publik, apalagi apabila hal tersebut terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. "Zaman sudah berubah, masa otoriter pemerintah sudah lewat. Jadi jangan lagi mengatakan itu rahasia, sudah bukan zamannya lagi," cetus Tilaar.

Apalagi saat pembahasan dengan DPR, pemerintah berjanji akan mensosialisasikan semua naskah RPP pada masyarakat. Dan pada saat awal naskah RPP itu selesai, Balitbang Depdiknas melakukan sosialisasi pada masyarakat. Begitu juga dalam perjalanannya, naskah tersebut dapat dilihat di situs Depdiknas sehingga dapat dengan mudah diakses siapapun.

Kepada wartawan, Mendiknas Bambang Sudibyo di Jakarta, Rabu (13/4) menolak memberikan komentar terhadap naskah RPP SNP dan Renstra Depdiknas 2005-2009 dengan alasan naskah itu merupakan rahasia negara. Dan bagi yang membicarakan hal tersebut di ruang publik, dapat dituntut karena sudah membocorkan rahasia negara.

Kedua naskah mengenai pendidikan itu mengemuka karena di dalamnya memuat kebijakan pemerintah untuk membagi jalur pendidikan formal menjadi dua, yaitu formal mandiri dan formal standar. Jalur yang membagi peserta didik berdasarkan kemampuan finansial dan ekonomi dinilai sangat diskriminatif dan tidak memuat cita-cita pendidikan.

Menanggapi berbagai opini di masyarakat, Bambang menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berniat melakukan kebijakan yang diskriminatif.

"Pemerintah hanya akan melakukan pemetaan sekolah/madrasah dalam rangka mengatur alokasi sumber daya yang ada dalam rangka akan diberlakukannya RPP SNP. Bagi sekolah-sekolah yang sudah mencapai mutu yang ditetapkan secara nasional, dimasukkan dalam kategori mandiri dan diarahkan mencapai mutu internasional. Sementara sekolah/ madrasah yang belum mencapai SNP, akan diprioritaskan untuk mencapai mutu tersebut," katanya.

Dalam estimasi Depdiknas, ketika SNP itu diterapkan, kurang dari 10 persen sekolah/madrasah yang akan mampu mencapai standar yang ditetapkan. Untuk itu perlu dilakukan keberpihakan bagi sekolah-sekolah yang bermutu di bawah standar nasional. Segala sumber daya dan potensi pemerintah akan diarahkan untuk memperbaiki mutu tersebut.

Selain itu, akan diatur mekanisme subsidi silang bagi siswa yang tidak mampu. Meski mengakui bahwa kebijakan itu bukan barang baru, tetapi Mendiknas yakin bahwa dengan peraturan yang jelas di bidang subsidi silang, pendidikan dapat dijalankan lebih merata. (A-22)


Last modified: 15/4/05