LEBIH dari 200 orang tanpa identitas, kembali terjaring operasi yustisi kependudukan (OYK) di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (14/4). Namun dari 247 orang, hanya 159 yang disidangkan, dan hanya mendapat sanksi ringan denda Rp 50.000-70.000. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengusutan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakpus, Rosyik Muhammad mengakui, sanksi yang diberikan memang belum memenuhi ketentuan sesuai Perda No 4 tahun 2004, di mana diatur pengenaan sanksi jutaan rupiah, bagi pendatang yang menetap di Jakarta tanpa kepemilikan identitas yang jelas.
Terkait banyaknya warga yang terjaring pada OYK, Camat Sawah Besar, Suprihatin mengaku, hal itu terkait dengan banyaknya rumah kost di wilayah dia, terutama di wilayah yang berdekatan dengan lokasi hiburan malam, seperti kelurahan Gunung Sahari Utara, Mangga Dua Selatan, dan Kartini. (B-14)