SUARA PEMBARUAN DAILY

Pengesahan Raperda Retribusi Daerah Tertunda

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai revisi Perda No 3/1999, tentang Retribusi Daerah tertunda lagi. Raperda yang rencananya akan disahkan pada 18 April, harus tertunda sampai 21 April lantaran kalangan DPRD DKI meminta agar retribusi KIR kendaraan ditinjau ulang.

Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna, ada keberatan di kalangan dewan terhadap kenaikan tarif retribusi KIR kendaraan yang mencuat pada pembahasan beberapa waktu lalu. Mereka meminta agar retribusi KIR kendaraan yang masuk dalam raperda ini dibahas ulang.

"Kami menerima masukan dari masyarakat dan pengusaha angkutan. Mereka keberatan dengan tarif retribusi KIR yang termuat dalam Raperda itu karena dianggap kemahalan," jelas Ade, Kamis (14/4).

Sebelumnya, tim perumus Raperda itu mengajukan agar tarif uji KIR kendaraan dinaikkan dengan nilai yang bervariasi antara 62-83 persen. Namun, kenaikan ini malah mendapat reaksi.

Apalagi beberapa klausul untuk menaikkan tarif itu muncul saat pembahasan dilakukan. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan.

Beberapa kalangan menilai, usulan kenaikan tarif sengaja dilakukan saat pembahasan raperda lantaran ada "titipan" dari pihak tertentu.

Berdasarkan kesepakatan tim perumus raperda, tarif uji KIR mobil barang, bus, dan kendaraan khusus dari Rp 40.000 naik menjadi Rp 65.000 per enam bulan atau naik 62 persen. Sementara tarif uji kir untuk mobil penumpang umum naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 55.000 per enam bulan atau naik 83 persen.

Menurut Ade, tarif uji kendaraan itu dianggap terlalu mahal. Apalagi saat ini BBM telah naik sampai 29 persen.

"Paling tidak akan semakin merepotkan. Sebab masyarakat pun sudah kesulitan dengan kenaikan BBM ini. Sementara dengan tarif yang sekarang saja sudah berat," katanya.

Karena itu, pihaknya sengaja menunda pengesahan Raperda dan dikembalikan lebih dulu ke Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD. Menurut Ade, pihaknya sudah menyampaikan perubahan ke pihak eksekutif, dan mereka pun menyatakan tidak masalah. (Y-6)


Last modified: 15/4/05