SUARA PEMBARUAN DAILY

UAS dan UN di DKI Bebas Biaya

JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sylviana Murni, mengatakan, pelaksanaan ujian akhir sekolah (UAS) dan ujian nasional (UN) di sekolah ibu kota tidak boleh dipungut bayaran atau bebas biaya.

"Biaya UAS dan UN sudah disubsidi pemerintah. Jadi tidak boleh ada kutipan apa pun untuk UAS dan UN. Kalau ada sekolah yang melakukan kutipan, laporkan ke kami," kata Sylviana, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD DKI, Kamis (14/4).

Menurut dia, Dikdas DKI akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang mengutip biaya UAS dan UN. Jika terbukti bersalah, oknum guru akan dikenai sanksi sesuai peraturan disiplin pegawai negeri.

Pernyataan Sylviana tersebut, mendapat tanggapan dari anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang menemukan beberapa kasus kutipan terkait pelaksanaan UAS dan UN. Menurut anggota Komisi E DPRD DKI, Emma Ruchaemah, pihaknya mendapat laporan dari orang tua murid SMP Negeri 242 Lenteng Agung bahwa ada kutipan sebesar Rp 85.000 untuk siswa kelas III terkait pelaksanaan UAS dan UN.

Hal senada juga diungkapkan, Hj Syamsidar, anggota Komisi E DPRD DKI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya, dari laporan yang diterimanya, beberapa SMP, seperti SMP 139 Klender dan SMP 105 Kembangan yang mengutip uang hingga Rp 800.000 untuk siswa kelas III yang akan mengikuti ujian akhir.

"Katanya uang sebesar itu untuk biaya try out, foto kenangan, dan perpisahan. Nilainya kan, besar sekali. Kami minta Kepala Dikdas untuk mengawasi hal ini," kata Syamsidar. (J-9)


Last modified: 15/4/05