JAKARTA - Keberangkat-an 13 Kepala Sekolah SMA Negeri se-Jakarta Pusat ke Beijing, Cina 12-14 April 2005 terancam sanksi karena dianggap telah melanggar peraturan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) DKI Jakarta, ternyata para Kepsek tersebut pergi tanpa izin resmi dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Hal itu diakui Sekda DKI, Jakarta, Ritola Tamasya. Menurut dia, pihaknya baru sebatas menerima pengajuan surat pemberitahuan keberangkatan para kepsek tersebut. Tapi sampai saat ini sekda belum memberi izin secara tertulis apalagi mengeluarkan surat tugas untuk mereka berangkat ke luar negeri.
"Kami masih mempelajari, tunggu saja hasil pemeriksaan Bawasda. Sanksinya pasti ada, kita akan mengacu pada aturan yang ada"" ungkap Ritola di Jakarta, Kamis (14/4).
Secara terpisah, Kepala Bawasda DKI, Firman Hutajulu menyebutkan, pihaknya telah menelusuri kepergian 13 kepsek Sekolah yang berasal dari SMA Negeri 1, 5, 7, 10, 20, 24, 25, 27, 30, 35, 68 dan 77 Jakarta Pusat itu. Dia mengakui, tidak ada surat tugas yang menyertai keberangkatan para kepala sekolah ini.
"Ada dua kemungkinan, bisa izin itu memang belum keluar karena keterlambatan administrasi atau memang tidak diizinkan," katanya.
Menurut Firman, keberangkatan kepala sekolah yang bertujuan melakukan studi banding ke Cina harus mendapat izin dari pimpinan dalam hal ini sekretaris daerah. Meski mengantongi izin dari Dikmenti DKI, namun hal itu tidaklah cukup.
"Lho kapasitas mereka ada di Beijing untuk apa. Mereka punya atasan dan mereka tidak punya izin untuk itu," imbuhnya.
Namun, Firman mengatakan, belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan pada para kepala sekolah ini, meski diakuinya tindakan para kepala sekolah tersebut dapat dikategorikan melakukan tindakan indisipliner.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi petunjuk teknis (juknis) pemberian dana bantuan (block grant) tahun 2005. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan persepsi terhadap juknis block grant yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan dana, seperti kasus SMP 232 Pisangan.
"Dikdas dan Komisi EDPRD DKI akan mengevaluasi hal-hal apa saja yang bisa menimbulkan salah persepsi dalam juknis block grant 2005. Selanjutnya, kami akan melakukan revisi kalau ada yang perlu direvisi," kata Kepala Dinas Dikdas, Sylviana Murni.
Selain melibatkan komisi E DPRD DKI, lanjutnya, Dikdas DKI juga melakukan evaluasi bersama dengan Bawasda, Biro Keuangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, dan biro hukum.
Menurut Sylviana, hal-hal yang perlu direvisi antara lain definisi kegiatan belajar mengajar (KBM), perbedaan mendasar antara penggunaan biaya pendidikan dan beasiswa, serta alokasi dana untuk telpon, air, dan listrik (TAL).
Dia menjelaskan, definisi KBM perlu dipertegas agar kebijakan sekolah terkait penggunaan dana block grant nantinya tidak mengatasnamakan KBM. (J-9/Y-6)