SUARA PEMBARUAN DAILY

Staf Biro Keuangan KPU Diperiksa

JAKARTA - Staf Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dencik, Kamis (14/4) pagi, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus penyuapan yang melibatkan anggota KPU Mulyana W Kusumah dan dugaan korupsi di lembaga itu. Dencik dikawal oleh seorang satpam KPU. Ketika memasuki kantor KPK, dia tidak bersedia memberikan keterangan, hanya menyebut namanya Dencik dan datang untuk diperiksa.

Pada Selasa (12/4), dalam kasus yang sama, KPK memeriksa Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, Pelaksana Harian Sekretaris KPU Susongko Suhardjo, dan staf Sekjen KPU Mubari. Pada Rabu (13/4), tim penyelidik KPK kembali memeriksa Hamdani Amin dan Mulyana W Kusumah.

Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan kepada Pembaruan, Kamis pagi, KPK memeriksa lagi tiga staf KPU. Namun, dia tidak menyebutkan identitas mereka.

Ketika dihubungi, baik Panggabean maupun Wakil Ketua KPU lainnya Erry Riyana Hardjapamekas, tidak bersedia memberikan komentar. Ketika ditanya siapa anggota KPU yang akan diperiksa Kamis ini, Erry hanya menjawab tidak tahu karena itu kewenangan penyidik.

Barang Bukti

Kuasa hukum tersangka Mulyana, Denny Kailimang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Mulyana, Senin (11/4). Alasannya, semua barang bukti telah disita KPK, pemeriksaan dia sebagai tersangka hampir selesai dan Mulyana tidak akan melarikan diri. "Namun, sampai sekarang KPK belum menanggapi permohonan kami," kata Denny Kailimang kepada wartawan di kantor KPK ketika mendampingi kliennya itu diperiksa KPK, Rabu.

Denny mengatakan, dia belum memberi komentar banyak seputar tertangkapnya Mulyana.

"Saya belum bisa komentar banyak karena Pak Mulyana belum memberi isyarat untuk itu. Tapi, nanti akan kami jelaskan semua," katanya.

Mulyana datang ke kantor KPK Rabu sekitar pukul 12.30 WIB. Dia masuk ke kantor KPK lewat pintu samping, sementara puluhan wartawan menunggu di pintu utama. Wartawan mengetahui Mulyana sudah berada di dalam kantor itu dari petugas keamanan KPK, Sutrisno.

Mulyana mengatakan, siang hingga sore hari itu dia ditanya dengan 53 pertanyaan dan semuanya tentang dia sendiri. "Semua tentang masalah saya sendiri," katanya.

Mulyana melanjutkan, ia belum bisa berbicara banyak kepada wartawan. Dan pada Jumat (15/4) baru dia akan berbicara banyak. "Nanti Jumat saya akan menjelaskan semuanya," katanya.

Wakil Ketua KPK Panggabean mengatakan kepada wartawan siang itu, KPK telah menetapkan Mulyana sebagai tersangka dan dikenakan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman satu hingga lima tahun penjara.

Mahasiswa Desak

Desakan untuk mengungkap dugaan korupsi di KPU terus menguat. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar aksi bersama mendesak KPK untuk mengungkap seluruh aktor pelaku tindak pidana korupsi di tubuh KPU, Kamis.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat dan menurut rencana rombongan mahasiswa, yang ketika berita ini diturunkan masih berkonsolidasi di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa), akan mendatangi kantor KPK dan KPU.

"Kasus ini merupakan skandal besar yang masih terkait dengan isu yang dimainkan oleh BEM dan KAMMI yaitu memberantas korupsi,'' kata mantan Presiden BEM UI, Rico Marbun, di Jakarta, Kamis.

Penangkapan Mulyana diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi upaya membongkar benar atau tidak adanya korupsi di KPU. Kalau tidak benar, KPU harus bisa membuktikan bahwa itu tidak benar dan perlu proses rehabilitasi nantinya. Tapi kalau itu betul, pertanggungjawaban hukum wajib berlaku untuk semua anggota KPU.

Dikatakan, sekarang yang diperlukan, mengawal aparat penegak hukum supaya mereka benar serius mengawal proses pemberantasan korupsi itu. "Saat ini bola sudah di tangan KPK dan BPK. Tugas kami mengawal ini supaya jangan jadi komoditas politik," ujar Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini.

Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin membantah lembaga yang dipimpinnya itu meninggalkan Mulyana, yang kini ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat karena dugaan suap terhadap pegawai BPK. (E-8/E-5/A-21)