SUARA PEMBARUAN DAILY

Pegawai Dishut Bengkulu Utara Dipecat

BENGKULU - Dua pegawai Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang terlibat pemalsuan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) beberapa waktu lalu diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu ke Menteri Kehutanan (Menhut) untuk diberhentikan dari pegawai negeri sipil (PNS).

Kedua pegawai Dinas Kehutanan Bengkulu Utara yang diusulkan diberhentikan dari PNS itu masing-masing, JS dan BS.

Demikian diungkapkan Pjs Sekda Provinsi Bengkulu, Ir H Fauzan Rahim kepada wartawan, di Bengkulu, Rabu (13/4) siang.

Ia mengatakan, usulan pemberhentian sudah disampaikan DPRD Provinsi Bengkulu ke Gubernur Bengkulu Seman Widjojo MSi beberapa waktu lalu. Selanjutnya, usulan itu sudah diteruskan Gubernur Bengkulu ke Menteri Kehutanan di Jakarta untuk dapat direalisasikan.

Namun, sebelum usulan tersebut diteruskan ke Menhut di Jakarta, kata Fuazan Rahim, Pemprov Bengkulu sudah menginformasikan masalah itu ke Bupati Bengkulu Utara yang ketika itu masih dijabat Muslihan DS. Sebab, kedua PNS itu merupakan binaan dari Pemkab Bengkulu Utara, sehingga perlu diberitahu masalah tersebut. (143)


Last modified: 14/4/05