JAKARTA - Pemerintah harus mengubah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan rencana strategis (Renstra) yang memuat pembagian jalur pendidikan menjadi jalur formal mandiri dan jalur formal standar bila memang itu hanya sebatas wacana.
Masih ada waktu bagi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengubah rancangan yang secara filosofi tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan itu meskipun drafnya sudah sampai di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengamat pendidikan dari Economic and Human Resource Development Institute, Abdul Malik, dan guru besar Universitas Negeri Jakarta, HAR Tilaar, mengemukakan itu secara terpisah, di Jakarta, Kamis (14/4).
Mereka diminta pendapatnya seputar draf RPP SNP yang memuat pembagian jalur itu dan kemudian dibantah oleh Mendiknas Bambang Sudibyo. Kepada wartawan, kemarin, Mendiknas mengatakan, departemennya tidak pernah berniat membagi jalur pendidikan berdasarkan finansial dan akademik.
Menurut Malik, perubahan sikap itu harus diikuti langkah nyata karena naskah yang ada sekarang sangat tidak relevan untuk dijalankan. "Naskah yang sekarang mencampur aduk tataran pemikiran teknis dengan filosofis.
Seharusnya, RPP itu mengesahkan cita-cita pendidikan nasional, bukan melegalkan kondisi di masyarakat. Justru di situ letak kesalahan RPP SNP karena mengesahkan apa yang ada di masyarakat. Realitas di masyarakat hanya dapat digunakan untuk membimbing kita untuk memberikan perhatian yang lebih pada satu pihak, tetapi tidak menjadikan kebijakan itu tersegmentasi. Yang paling fatal dari draf RPP SNP itu adalah segmentasi, ekonomi dan intelektual," paparnya.
Tilaar berpendapat, konsep membagi jalur pendidikan semacam itu hanya benar dalam perhitungan ekonomi. "Tetapi melakukan pendekatan yang sama di dunia pendidikan sama sekali tidak dapat diterima," tukasnya.
Wacana
Bambang mengemukakan, pembagian semacam itu hanya merupakan wacana di departemen. Dia menyatakan sama sekali tidak berniat membagi jalur pendidikan menjadi jalur formal mandiri dan jalur formal standar. Jalur pendidikan sudah diatur dalam UU Sisdiknas, yaitu jalur formal, nonformal dan informal. "Kami tidak pernah merilis adanya pembagian di jalur formal dan semua naskah masih menjadi rahasia negara," ucapnya. (A-22)