SUARA PEMBARUAN DAILY

MA Didesak Revisi Perma No 1/2005

JAKARTA - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota masih memiliki banyak kelemahan. Bahkan Perma itu berpotensi menimbulkan masalah baru dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada nanti. Karena itu, MA diminta untuk merevisi Perma tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4). Hadir juga dalam jumpa pers itu Ketua Divisi Konstitusi KRHN, Fulthoni.

Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, kelemahan Perma tersebut bisa merugikan hak-hak konstitusional pasangan calon peserta pilkada langsung, mengurangi rasa keadilan, dan tidak adanya kepastian hukum. Akibat paling buruk adalah menurunnya kualitas demokrasi dalam pelaksanaan pilkada bila dibandingkan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2004 lalu.

Tanggal 7 April 2005 lalu, MA mengeluarkan Perma No 1/2005 yang terdiri dari enam pasal. Peraturan tersebut diterbitkan berkaitan dengan bunyi Pasal 106 Ayat (1-7) Undang-Undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2005 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Dua peraturan tersebut menugaskan MA untuk menyelesaikan perkara sengketa hasil pilkada. Artinya, sengketa hasil pilkada tidak lagi diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seperti pada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden lalu. Tetapi ternyata dalam Perma sebagai aturan turunan dari UU dan PP itu juga tidak diatur secara kongkret soal penyelesaian sengketa hasil pilkada itu.

Firmansyah menunjukkan sejumlah kelemahan dalam Perma tersebut. Dia antara lain menyebutkan bahwa Perma itu tidak memberikan pengaturan dan penegasan bahwa pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk umum. "Perma mengatur bahwa persidangan terbuka untuk umum hanya dilakukan pada saat pembacaan putusan. Padahal, pemeriksaan persidangan yang dilakukan terbuka sangat penting untuk menjamin hak dan kepentingan tidak saja para pemohon tetapi juga publik," ujar Firman, begitu dia biasa disapa.

Perma itu juga tidak mengatur prosedur teknis yang memudahkan pasangan calon bisa mengajukan keberatan. Padahal, tidak adanya kemudahan prosedur teknis seperti itu akan sangat membatasi akses keadilan bagi pasangan calon peserta pilkada.

Selain itu, Perma tidak mengatur secara jelas dan terperinci atas dasar apa MA mendelegasikan kewenangannya kepada Pengadilan Tinggi. Kelemahan lainnya, Perma itu tidak menjelaskan ketentuan batas waktu tiga hari pengajuan keberatan sejak penetapan hasil suara oleh KPUD. (A-21)


Last modified: 14/4/05