JAKARTA - Pemerintah membentuk tim kecil untuk menekan biaya tinggi dalam pengurusan dokumen ekspor impor dan bongkar muat di pelabuhan. Tim tersebut terdiri dari Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, serta dari kalangan pengusaha dan asosiasi keagenan pelayaran asing.
Nantinya, dasar penilaian tarif di pelabuhan akan menggunakan sistem pengenaan tarif yang diadopsi dari Thailand. Dua pekan dari sekarang, tim kecil ini akan memberikan masukan ke pemerintah. Hal itu dikemukakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, MS Hidayat, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Eddy Abdurrahman, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4).
Fokus pemerintah adalah menurunkan biaya penanganan peti kemas (terminal handling charge/THC) yang sebesar US$ 150 untuk ukuran 20 kaki, serta dokumen muat kapal US$ 40 per dokumen.
Sementara di Thailand, untuk THC hanya dikenai tarif US$ 65 untuk peti kemas ukuran 20 kaki, serta biaya dokumen sebesar US$ 12 per dokumen. Menurut Eddy, alasan pemerintah mengacu ke tarif yang digunakan Thailand, karena komponen tarif yang digunakan negara itu tidak sebesar Indonesia. (L-10)