SUARA PEMBARUAN DAILY

Fenomena Penggusuran, Kemiskinan, dan KKN

Oleh M Iswandi

BEBERAPA waktu lalu, berbagai koran nasional memberitakan bahwa Komisi VI DPR RI akan memanggil paksa Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso terkait rencana pembongkaran Pasar Regional Tanah Abang (PRTA) Blok B, C, D dan E. Hal itu dilakukan karena Gubernur DKI sudah dua kali dipanggil Komisi VI DPR RI, namun tidak pernah hadir.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Komisi VI DPR RI, ditemukan banyak pelanggaran dalam rencana pembongkaran PRTA Blok B-E. Antara lain, inkonsistensi Sutiyoso yang membangun bangunan baru di Blok B yang masa pakainya habis pada 2024, namun pada 2004 akan dirubuhkan. Untuk membangun Blok B-E, PD Pasar Jaya juga tidak melakukan tender sesuai prosedur, jelas menyalahi Keppres No 80 Tahun 2003.

Sejak Juli 2004, ribuan pedagang di PRTA beberapa kali berdemonstrasi menolak rencana pembongkaran Blok B-E, namun Pemprov DKI Jakarta tampaknya tidak peduli dengan keberatan mereka.

Kasus penggusuran di Indonesia sudah menjadi fenomena nasional. Pada berbagai kasus penggusuran, kebanyakan terjadi ketegangan, protes keras, bahkan caci maki dan isak tangis dari keluarga miskin yang tergusur. Kasus bongkar paksa tempat usaha dan rumah penduduk yang berlangsung dramatis sering terjadi di banyak kota besar.

Berdasarkan data Uplink Jaringan Rakyat Miskin Kota Indonesia, hingga kini tak kurang dari 900.000 jiwa menjadi korban kasus penggusuran maupun perampasan kesempatan kerja di berbagai kota.

Tercerai Berai

Penggusuran paksa umumnya menimpa permukiman warga miskin dan kegiatan ekonomi informal. Padahal, akumulasi penggusuran paksa itu menjadi sebuah ledakan penghancur peradaban.

Akibatnya, kehidupan ekonomi informal, relasi dan kohesi sosial serta ekspresi budaya yang sudah terbangun berpuluh tahun lamanya rusak dan tercerai berai.

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memperparah kehidupan kaum miskin yang kian terjepit trauma ekonomi maupun psikis sehingga mengalami kerawanan pangan dan terganggunya akses pendidikan untuk anak-anak.

Di era modernisasi yang terjerat sekularisasi, pembangunan di negara-negara berkembang telah menimbulkan serangkaian masalah krusial dan kronik.

Pertambahan penduduk yang tak terkendali, kerusakan lingkungan, utang negara yang kian bertumpuk, meningkatnya angka kejahatan/korupsi, tingkah elite politik sarat kekerasan seperti yang terjadi di DPR, carut-marutnya implementasi hukum, ditambah deraan arus neoliberalisme, membuat harapan rakyat kecil untuk bisa menikmati kemakmuran tinggal impian belaka.

Pertambahan penduduk akibat kelahiran maupun urbanisasi tak mampu disangga lagi, baik oleh kekuatan anggaran Pemda maupun lingkungan alam dan sosial di sekitarnya.

Di satu sisi, kalaupun disertai kerja keras, kebijakan publik selalu tumpul berhadapan dengan pertambahan penduduk, sehingga ruang urban yang kian terbatas telah menciptakan "neraka-neraka" dunia di sejumlah kota metropolitan.

Tetapi di sisi lain, pada skala nasional nampaknya negara tidak mampu membiayai ongkos jaringan sosial yang mestinya menjadi bantal bagi kaum miskin yang terlempar dari kompetisi lingkungan.

Realitas Kaum Miskin

Mengacu pada analisis sosial George M Soares-Prabhu, kaum miskin merupakan kelompok masyarakat yang terpatri dalam tiga realitas sosial.

Pertama, identitas kelompok sosial kaum miskin sering dibentuk bukan oleh eksklusivitas sikap agamis, tapi dibentuk oleh situasi sosial mereka.

Dalam konteks ini, kemiskinan merupakan problem sosiologis-material yang harus diangkat secara sosial-material lintas agama, lintas etnik, dan lintas golongan.

Kedua, kaum miskin merupakan kelompok dialektis yang situasinya sering ditentukan kelompok-kelompok antagonis yang menindas/melawan mereka atas nama kekuasaan.

Karenanya, pengentasan mereka dari kemiskinan justru kerap menjadi tindakan ironis seperti tampak dalam aksi penggusuran paksa. Padahal, mereka butuh perlindungan, kenyamanan, keamanan, dan kesejahteraan. Bukan penertiban paksa ala tentara dan penguasa.

Ketiga, kaum miskin merupakan kelompok dinamis dalam arti bukan sebagai korban sejarah yang pa- sif, melainkan kelompok yang secara ilahiah justru membentuk sejarah kehidupan.

Dalam konteks inilah, kemenangan Megawati Soekarnoputri pada Pemilu 1999, dan kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono pada Pemilu 2004 sesungguhnya bukanlah faktor kebetulan, tetapi merupakan manifestasi dari jar-gon "suara rakyat adalah suara Tuhan" (vox populi, vox Dei).

Itu adalah sejarah yang selalu terukir dalam diri rakyat miskin, lemah dan tertin- das. Agaknya dalam keya- kinan inilah Bung Karno menyerukan "jangan sekali-kali meninggalkan sejarah", apalagi jika terkait penderitaan kaum fakir-miskin yang potensial menjadi "bom waktu" bagi masalah-masalah sosial.

Ironisnya, suara rakyat lagi-lagi disalahgunakan oleh pemimpin yang menang Pemilu, karena para pemimpin telah menyalahi janjinya ketika kampanye Pemilu untuk segera melakukan perubahan nasib bagi wong cilik.

Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2003, jumlah masyarakat miskin di Indonesia lebih dari 15 juta keluarga yang meliputi 37,5 juta jiwa. Dengan kenaikan harga BBM, jumlahnya tembus mendekati 40 juta jiwa. Tiga juta di antaranya adalah anak-anak.

Mereka kini terpaksa terjun ke jalanan (pengemis, pengamen, pedagang asongan) mempertahankan hidup. Dari tiga juta jiwa anak itu, diprediksi hanya 25 persen yang berperilaku baik.

Sementara kekerasan hidup dan lingkungan pergaulan yang tidak kondusif mengakibatkan sisanya akan tumbuh sebagai anak jalanan, dan ke depan merupakan "bom waktu" karena mereka bisa berperilaku ke arah kriminalitas.

Sebab itu, pemerintahan Yudhoyono tidak bisa setengah hati dalam mengatasi beragam problem sosial-ekonomi -- termasuk masalah penggusuran -- yang kian mencekik kaum miskin.

Pemerintahan Yudhoyono harus menciptakan jurus-jurus baru untuk mencabut akar masalah yang menyangkut kemiskinan itu. Jika tidak, maka problem sosial-ekonomi kaum miskin akan semakin kompleks, sehingga akan lebih sukar ditangani.

Terkait KKN

Penggusuran paksa terhadap warga penduduk miskin selalu memiliki benang merah dengan masalah kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang kian meruyak di negara kita.

Banyak formula yang ditawarkan para ekonom dan janji-janji dari para politikus ketika berkampanye pemilu, mulai dari upaya percepatan pertumbuhan ekonomi, program pengentasan kemiskinan, dan lain sebagainya.

Tetapi yang terpenting dari semua itu adalah komitmen, konsistensi, keberanian moril, kemampuan dari semua pihak terkait serta political will dari pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberantasan KKN, selain keteladanan para pemimpin kita.

Kasus penggusuran paksa merupakan batu ujian bagi para penegak hukum. Peng- gusuran paksa mestinya tidak terjadi, jika master plan rencana tata ruang wilayah perkotaan memang bagus. Tetapi pejabat yang berkompeten banyak yang tidak konsis- ten dan terlibat KKN atau menerima suap, sehingga penggusuran paksa merajalela terutama di kota-kota besar.

Penggusuran dengan pemaksaan sering terjadi karena pejabat pemerintah berikut pihak-pihak terkait hendak secepatnya membebaskan tanah yang bersangkutan, sementara mereka tidak dapat memenuhi besarnya tuntutan ganti rugi korban penggusuran.

Jika para korban memiliki bukti-bukti kuat, mereka berhak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat. Sekadar contoh kasus, penggusuran warga Tanjung Duren, Jakarta Barat misalnya, menuai gugatan para warga setempat via Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan mereka beberapa waktu lalu, menurut kuasa hukum warga Tanjung Duren, Petrus Leatomu, pada prinsipnya dilakukan atas kerugian bahan bangunan dari rumah milik sekitar 280 keluarga yang hilang akibat penggusuran.

Padahal, warga setempat memiliki KTP dan kartu keluarga yang sah dari Pemda DKI Jakarta, bahkan memiliki bukti surat perjanjian dengan Agustina Munawar (selaku pemilik tanah) untuk menempati/ membangun rumah di atas tanah Gerald Tugo Faber selaku ahli warisnya.

Melawan Hukum

Wali Kota Jakarta Barat, PT Sinar Slipi Jaya, Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, dan Agustina Munawar, dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 4/1992 tentang Perumahan, dan Kitab UU Hukum Perdata.

Jika pihak penggusur seperti kasus di atas tidak mau menuai gugatan, mereka seharusnya memberikan alternatif secara win-win solution. Misalnya, para warga yang tergusur diberikan lokasi perumahan baru /rumah susun atau kompensasi sepadan lainnya.

Namun hal terpenting itu tidak dapat dipenuhi, antara lain karena berbagai kelemahan dari kebijakan pemerintah.

Selama ini, karena kepastian hukum tidak berjalan, kadang ada kepentingan khusus dari pemodal besar di balik penggusuran, sedangkan pihak yang digusur tidak memperoleh alternatif yang mereka harapkan.

Sebab itu, semua pihak terkait perlu berpartisipasi dalam pengelolaan dan perumusan kebijakan pemerintah, sehingga mereka tahu persis dan terlibat dalam keputusan-keputusan pemerintah.

Begitu juga jika penggusuran yang menyangkut kepentingan publik seperti pelebaran jalan, atau proyek penanggulangan bencana banjir seperti proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang menuntut pembebasan tanah secepatnya, maka pihak tergusur juga berhak mendapat ganti rugi yang memadai, minimal sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

Jika pihak Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan besaran ganti rugi yang memadai, proses pembebasan tanah tersebut menjadi berlarut-larut.

Penulis adalah peneliti, bekerja di Universitas Indonesia, Depok


Last modified: 14/4/05