SUARA PEMBARUAN DAILY

Cukong yang Ditangkap Tak Sesuai Daftar Dephut

JAKARTA - Sebagian besar nama cukong dan orang yang diduga terlibat dalam pembalakan liar (illegal logging) yang dijaring dalam Operasi Hutan Lestari II di Papua tidak sesuai dengan daftar yang diajukan Departemen Kehutanan.

Dari 96 orang yang ditangkap oleh tim satuan tugas di bawah komando Mabes Polri itu, hampir semuanya bukan merupakan target operasi (TO), seperti yang dilaporkan Dephut sejak lebih dari tiga tahun lalu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Dephut, Tachrir Fathoni, yang dihubungi Pembaruan di Jakarta, Senin (28/3), mengakui, hampir semua nama cukong yang ditangkap dalam operasi terpadu di Papua tidak sesuai dengan daftar yang diserahkan Dephut kepada Polri. Meski demikian, dia memakluminya dan mengatakan hal itu mungkin terjadi karena terkait dengan barang bukti serta pengembangan temuan baru di lapangan.

''Ya, sebagian sesuai (dengan daftar yang diajukan Dephut). Tapi sebagian besar adalah nama baru. Ini wajar, tentunya tidak mudah untuk menangkap TO, karena sangat terkait dengan barang bukti. Kita juga tidak mau operasi ini menangkap semua TO yang kita ajukan tanpa barang bukti yang menguatkan," katanya.

96 Orang

Berdasarkan catatan Pembaruan, Operasi Hutan Lestari II di Papua berhasil menjaring 96 orang yang diduga kuat terlibat pembalakan liar di Papua. Sembilan di antaranya adalah cukong asal Malaysia dan beberapa orang lainnya pejabat di lingkup Dinas Kehutanan dan Kepolisian Daerah setempat.

Sebelum pelaksanaan Operasi Hutan Lestari II, Dep- hut menyerahkan sekitar 60 nama cukong sebagai TO. Pe- nyerahan nama-nama cukong itu secara bertahap oleh Menteri Kehutanan MS Kaban ke Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.

Dari hasil operasi terpadu di Papua polisi menetapkan 16 cukong sebagai buron. Barang bukti berupa kayu yang berhasil disita dalam operasi itu kurang lebih 293.000 meter kubik. Sebagian besar kayu itu adalah jenis merbau, yang akan diselundupkan ke Malaysia dan Cina.

Fathoni mengatakan, Operasi Hutan Lestari II memang ditargetkan berlangsung dua bulan. Namun, hal itu bukan berarti perburuan terhadap para cukong dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembalakan liar akan berhenti setelah operasi terpadu usai. Apalagi, melihat perkembangan saat ini nama-nama cukong yang ditangkap belum sesuai dengan daftar TO.

"Nantinya bila memang hasil Operasi Hutan Lestari II tidak memuaskan kita akan terus lanjutkan dengan operasi-operasi lain. Tapi, prinsipnya yang harus ditekankan, target operasi terpadu yang hanya dua bulan ini adalah menyita semua barang bukti kayu ilegal dan sebisa mungkin menangkap semua cukong yang menjadi TO. Itu yang kita sampaikan kepada tim dalam rapat sebelum operasi dimulai," katanya.

Anggota divisi kampanye hutan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Telapak, Yayat Afianto, yang juga dihubungi, mengatakan, operasi terpadu di Papua jangan asal mengejar target.

Dia khawatir karena operasi ini menjadi perhatian khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tim operasi terpadu menjadi terlalu "bersemangat" sehingga menangkap secara represif siapa saja yang dicurigai terlibat pembalakan liar.

''Akibatnya, ini justru akan menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat, karena banyak orang yang ditangkap di lapangan. Sementara cukong dan dalangnya malah tidak tersentuh. Kami melihat operasi ini bagus, karena pemerintah sangat cepat merespons temuan yang kami laporkan ke Presiden. Tapi, sekali lagi, masyarakat menunggu hasilnya. Apakah operasi di Papua bisa menangkap para cukong yang mendalangi illegal logging yang telah merugikan negara begitu besar," katanya.

Perwira

Sementara itu, Mabes Polri diminta benar-benar memeriksa dan menindak tegas empat perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di wilayah Polda Papua, yang diduga terlibat dalam pembalakan liar.

"Kepada pers Polri mengatakan anggota Polri yang melanggar hukum diperiksa dan dihukum. Namun, kenyataannya tidak. Jangan membohongi masyarakat," kata anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, Minggu (27/3) malam.

Benny dimintai komentarnya terkait sampai saat ini Mabes Polri belum memeriksa empat pamen Polri yang bertugas di wilayah Polda Papua, yang diduga terlibat dalam illegal logging. "Mereka belum diperiksa. Mungkin mulai pekan yang akan datang mereka diperiksa," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zainuri Lubis ketika dihubungi, Minggu malam.

Padahal, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo mengatakan kepada wartawan di Mabes Polri, pekan lalu, keempat pamen Polri itu kini dalam penyelidikan intensif.

Dalam penyelidikan itu, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Anali- sis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening pribadi mereka.

Beberapa hari sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar juga mengatakan hal yang sama.

Baik Da'i Bachtiar maupun Aryanto Boedihardjo masih enggan menyebut nama keempat perwira itu.

Dikatakan Benny, Polri harus berani menindak anggotanya yang melanggar hukum, terutama dalam kasus illegal logging ini.

Menurut Benny, para perwira yang diduga terlibat itu sebaiknya diperiksa secara transparan. Artinya, siapa nama mereka, waktu pemeriksaannya dan mengapa mereka terlibat.

Disinggung mengenai rencana pelelangan ribuan meter kubik kayu bulat dan kayu olahan serta alat bukti lainnya yang disita tim Operasi Hutan Lestari II di Papua, Benny menegaskan, pelelangan harus sesuai hukum. "Harus dilelang. Hasilnya untuk negara dan selanjutnya disalurkan ke masyarakat Papua," katanya. (H-13/E-8)


Last modified: 28/3/05