JAKARTA - Pemerintah mendesak agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2005 segera dibahas karena beberapa agenda baru, seperti pencairan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), dapat tertunda. Padahal pelaksanaan pilkada sangat mendesak, yakni mulai Juni 2005.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bappeki) Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu, menjawab pertanyaan Pembaruan di Jakarta, Senin (28/3). "Kalau bisa pembahasan APBN-P 2005 dilaksanakan pada Mei setelah masa reses berakhir. Sebab kalau tidak, alokasi untuk program baru seperti pilkada bisa mundur," ujarnya.
Dalam nota keuangan APBN-P 2005, disebutkan, bantuan APBN untuk penyelenggaraan pilkada sebesar Rp 464,9 miliar. Dana sebesar itu akan dialokasikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkada di 226 daerah yang meliputi 11 provinsi dan 215 kabupaten/kota.
Kebutuhan dana untuk pelaksanaan pilkada yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu yang di antaranya diperuntukkan bagi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja operasional.
Masuknya anggaran pilkada ke APBN sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan pada 2005 dibebankan pada APBN dan APBD.
Menurut Anggito, pembahasan APBN-P 2005 perlu dilakukan segera karena banyak program baru yang dimasukkan ke APBN-P tersebut, termasuk adanya dana tambahan untuk kompensasi kenaikan bahan bakar minyak senilai Rp 10,5 triliun.
Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis mengatakan, DPR siap untuk segera membahas APBN-P 2005, sepanjang itu untuk kepentingan negara dan sesuai dengan prosedur.
"Waktu penyerahan nota keuangan pemerintah meminta agar pembahasan itu selesai masa reses. Kita sih sebenarnya menginginkan agar pembahasan itu kalau bisa dilakukan sebelum reses," ujarnya. Untuk pilkada pada dasarnya Panitia Anggaran tidak menolak alokasi anggaran tersebut. Pemerintah bisa saja menggunakan dana darurat untuk pelaksanaan pilkada pada Juni bila pembahasan APBN-P 2005 belum selesai. (L-10)