JAKARTA - Ketua Umum KONI Pusat Agum Gumelar ternyata pernah diminta untuk kembali memimpin PSSI, induk organisasi sepakbola nasional yang pernah dipimpinnya selama hampir enam tahun, menggantikan posisi Nurdin Halid. Namun, Agum Gumelar mengakui tidak dapat menerima kehormatan tersebut karena adanya ketentuan larangan jabatan rangkap bagi pemimpin KONI Pusat.
Dalam keterangannya kepada para wartawan seusai penutupan turnamen sepakbola U-12 memperebutkan Piala Agum Gumelar di lapangan latihan timnas Senayan, Minggu (27/3), Agum Gumelar tidak membantah adanya permintaan tersebut. Namun, dia dengan halus menolak menyebutkan siapa yang memintanya untuk kembali ke PSSI itu, termasuk apakah itu dari kalangan dalam PSSI sendiri.
Tentang larangan jabatan rangkap bagi pimpinan KONI Pusat, Agum Gumelar kemudian menunjuk pada salah satu hasil dari Rapat Paripurna Nasional (Raparnas) KONI Pusat di Samarinda, Kaltim, Februari lalu. Waktu itu, Raparnas antara lain memutuskan untuk tidak memperkenankan ketua umum dan sekjen KONI Pusat menduduki jabatan strategis, termasuk ketua umum, dari induk organisasi olahraga anggota KONI Pusat.
"Permintaan atau tawaran untuk kembali memimpin PSSI tersebut datangnya setelah Raparnas, sehingga dengan berat hari saya katakan bahwa saya tidak bisa menerima kehormatan tersebut," papar Agum, yang saat ini menjadi ketua kehormatan PSSI.
Menurut Agum, pengurus harian PSSI sendiri tetap harus menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan absennya secara tetap ketua umum definitif pilihan kongres tersebut. Sebab, menurut dia, bagaimana pun PSSI harus memikirkan kepentingan yang lebih besar. Yaitu, memulihkan kepercayaan dari dalam negeri sendiri, baik sponsor, maupun kepercayaan dari komunitas sepakbola regional dan internasional.
Agum Gumelar melukiskan bahwa permasalahan menyangkut ketiadaan ketua umum definitif itu masih tetap menjadi sorotan atau perhatian komunitas sepakbola regional dan internasional. Dia kemudian mencontohkan adanya pernyataan dari Presiden AFC Muhammad bin Hammam dalam pertemuan AFC yang diikutinya di Kuala Lumpur, awal bulan ini.
Ketua Umum PSSI pilihan kongres 2003, Nurdin Halid, saat ini masih menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan dan PNM Jakarta Utara dari dugaan keterlibatannya dalam kasus mega korupsi. Selain itu, Nurdin Halid juga masih harus menghadapi sejumlah tuntutan pidana lainnya, yang proses persidangannya akan menyita waktu lama.
Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua umum itu, PSSI kemudian menunjuk Agusman Effendi sebagai pejabat yang memangku tugas (PYMT) ketua umum. Jabatan itu kemudian direposisi menjadi Pejabat Pelaksana Ketua Umum atau PLKU, dalam Rapat Pengurus Paripurna (RPP) PSSI di Cipayung, medio Februari.
Singapura Cadangan
Dari pertemuannya dengan para petinggi AFC, Agum menyatakan bahwa AFC sampai saat ini masih belum menganggap jabatan PYMT atau PLKU yang ditempati oleh Agusman Effendi tersebut sebagai solusi yang paling tepat untuk PSSI. Oleh karena itu, AFC tetap meminta PSSI menyelesaikan masalah kekosongan jabatan ketua umum tersebut dengan proses yang transparan. (F-4)