SUARA PEMBARUAN DAILY

Hamid Awaluddin: Jual-Beli Tanah di NAD Sementara Tidak Dilakukan

BANDA ACEH - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin meminta agar semua warga dan pihak terkait di di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tidak melakukan transaksi jual beli tanah, terutama di daerah yang terkena tsunami.

Hamid Awaluddin mengemukakan hal tersebut kepada wartawan seusai mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla berdialog dengan jajaran Pemerintah Provinsi (NAD) serta tokoh-tokoh masyarakat Aceh di Anjong Monmata, Kompleks Kantor Gubernur NAD, Banda Aceh, Sabtu (26/3) lalu.

"Larangan itu berlaku untuk sementara sampai ada payung hukum yang kuat mengenai hak-hak keperdataan atas tanah masyarakat," katanya

Terkait dengan larangan transaksi tanah tsunami di Aceh, Menteri Hukum dan HAM telah menginstruksikan seluruh notaris di daerah bencana agar untuk sementara ini tidak menerima dan melayani transaksi atas tanah akibat gempa dan tsunami.

Menurut dia, pascatsunami, masalah kepemilikan tanah secara perdata telah menjadi kacau-balau, sebab banyak subjek hukum yang kehilangan dokumen resmi mengenai hak-hak perdata, hak atas tanah.

"Agar sengketa bisa ditekan, saya mengambil kebijakan bahwa sebelum ada payung hukum tentang masalah keperdataan ini secara pasti, notaris di seluruh Provinsi NAD tidak boleh melayani permohonan transaksi dalam bentuk pengesahan, jual beli tanah, dan lain-lain," kata Hamid..

Larangan itu dilakukan semata-mata untuk memproteksi tanah milik korban tsunami, sekaligus mencegah terjadinya monopoli tanah warga oleh orang-orang atau kelompok tertentu yang ingin mengeruk keuntungan besar di balik musibah ini.

Sementara itu, Koordinator Administrasi (Kormin) Kanwil Departemen Hukum dan HAM Provinsi NAD Yatiman Eddy menyebutkan, di Aceh saat ini terdapat 36 notaris, semua notaris itu telah disampaikan larangan tersebut, agar mereka tidak membuat pengesahan atas kegiatan transaksi tanah tsunami sebelum ada petunjuk lebih lanjut. (147)


Last modified: 28/3/05