SUARA PEMBARUAN DAILY

Presiden: Masalah Perbatasan Akan Segera Diselesaikan

JAKARTA - Pemerintah akan segera menyelesaikan masalah wilayah perbatasan Indonesia dengan negara-negara tetangga, baik perbatasan darat maupun perbatasan laut. Hal itu penting supaya tidak ada wilayah dan kekayaan negara Indonesia yang diambil oleh negara tetangga.

Hal itu ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla saat membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Tata Ruang Nasional, di Jakarta, Senin (28/3).

Presiden memaparkan, Indonesia adalah negara yang memiliki banyak perbatasan dengan negara-negara lain, baik darat maupun laut. Dia mencontohkan, di darat Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini, sementara di laut Indonesia juga berbatasan dengan Filipina, Malaysia, Vietnam, dan beberapa negara lain. Perbatasan-perbatasan wilayah seperti itu harus segera diselesaikan terutama supaya sumber kekayaan alam yang menjadi milik Indonesia di wilayah perbatasan itu tidak diambil oleh negara lain. Dia mencontohkan kasus pasir laut yang diambil oleh negara lain di wilayah perbatasan.

Masih berkaitan dengan wilayah perbatasan, Presiden melalui Wapres Muhammad Jusuf Kalla menegaskan, masalah Indonesia dan Malaysia terutama yang berkaitan dengan Blok Ambalat di Kalimantan Timur adalah masalah wilayah perbatasan. Masalah ini harus segera diselesaikan karena Indonesia memang tidak mau menjadi negara agresor tetapi di lain pihak Indonesia juga tidak mau wilayahnya dicaplok negara lain.

Pembangunan wilayah perbatasan juga penting supaya ada pemerataan dalam bidang pembangunan seperti juga di wilayah-wilayah lain di Indonesia, supaya masyarakat di wilayah perbatasan itu tidak iri hati dengan masyarakat negara tetangga yang berada persis di perbatasan dengan wilayah Indonesia.

Lebih lanjut Presiden menegaskan bahwa pembangunan tata ruang Indonesia harus segera diwujudkan demi percepatan pembangunan. Dengan diterbitkannya UU No 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah melalui UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sangat jelas diatur tentang peran pemerintah daerah dalam membangun tata ruang daerahnya. Dalam UU itu, juga diatur peran pemerintah pusat dalam konteks pembangunan tata ruang nasional. Meski demikian, untuk tidak terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar instansi terkait, maka sangat diperlukan koordinasi dalam pembangunan tata ruang nasional tersebut.

Dalam hal itu, tidak perlu ada pertentangan antar instansi pemerintah dalam pembangunan tata ruang tersebut, serta tidak perlu ada pertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Kendati demikian, Presiden melalui Wapres Jusuf Kalla mengakui bahwa peraturan-peraturan tentang pembangunan tata ruang masih sangat sedikit. Dia menyebut contoh masih ada sejumlah rancangan peraturan yang akan disahkan oleh presiden hingga saat ini juga belum rampung. Dia berharap peraturan-peraturan itu segera diselesaikan. Namun di lain pihak juga dia berharap, peraturan-peraturan yang terkait dengan pembangunan tata ruang ini supaya dirumuskan secara hati-hati sehingga tidak mudah direvisi di kemudian hari.

Pada bagian lain Presiden melalui Wapres Jusuf Kalla menegaskan aspek pemerataan dalam pembangunan, supaya tidak terpusat di daerah tertentu. (A-21)


Last modified: 28/3/05