SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemerintah Tetap Larang Impor Beras

Kejatuhan Harga Akibat Rendahnya Kualitas Gabah Merupakan Persoalan Serius

ANTARA/str-Aguk Sudarmojo

JEMUR GABAH - Sumarni (50), buruh tani di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (26/3), menjemur gabah milik seorang pedagang gabah di desa itu. Sumarni bekerja dengan sistem borongan. Per kuintal gabah kering sawah yang dijemur menjadi gabah kering giling mendapatkan upah Rp 30.000. Tetapi untuk menjemur dibutuhkan waktu tiga hari jika cuaca baik. Kalau turun hujan, proses menjemur dan membalikkan gabah bisa memakan waktu tujuh hari.

JAKARTA - Pemerintah tetap konsisten melarang impor beras seperti tahun 2004. Namun, pemerintah akan mengevaluasi pelarangan ini seusai musim panen raya yang berakhir Juni 2005. Pelarangan impor beras dilakukan untuk memproteksi pasar beras nasional dan melindungi petani, terutama saat panen raya.

Demikian disampaikan Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, akhir pekan lalu. Dikatakan, untuk melindungi pasar beras nasional dan petani, pemerintah telah menyesuaikan tarif impor beras sejak Januari 2005, yakni dari Rp 430 per kg menjadi Rp 450 per kg. Pemerintah mendorong tumbuhnya lembaga-lembaga yang membeli gabah petani di daerah.

Menurutnya, dengan serangkaian kebijakan itu, maka dampak kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap gabah petani diharapkan akan sama dengan dampak kebijakan harga dasar tahun 2004 dan tahun-tahun sebelumnya. Di dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2005 tentang Kebijakan Perberasan yang paling disorot adalah yang menyangkut besaran HPP terutama untuk gabah kering panen (GKP) yang dipatok Rp 1.330 per kg.

Hal itu menjadi sorotan, jelasnya, karena selama ini HPP sering dijadikan acuan untuk menetapkan harga gabah dan beras. Sering kali pula HPP dijadikan ukuran keberpihakan pemerintah pada petani. Oleh sebab itu, pelaksanaan pembelian pemerintah harus dilakukan sebaik-baiknya dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh petani.

Karena itu, tegasnya, pemerintah terus mendorong Bulog untuk membeli gabah sebesar-besarnya langsung dari petani atau melalui mitra kerja yang benar-benar profesional dan mematuhi ketentuan dalam Inpres tersebut. Diharapkan, asosiasi petani, koperasi petani, dan kelompok tani akan semakin hidup dan kuat serta akan terangsang untuk memiliki badan hukum apabila Bulog bersedia melakukan transaksi jual beli langsung dengan mereka.

Menurutnya, kejatuhan harga gabah sebagai akibat musim panen yang hampir serempak adalah persoalan biasa yang terjadi setiap tahun. Namun, kejatuhan harga yang diperparah dengan rendahnya kualitas gabah petani merupakan persoalan serius dan memerlukan penanganan yang baik.

Persoalan Mutu

Laporan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2004, ungkapnya, menunjukkan bahwa gabah di luar kualitas mencapai 13,35 persen. Rendahnya mutu gabah yang dihasilkan petani antara lain sangat terkait dengan kondisi iklim, benih, dan pemupukan.

"Persoalan mutu, kurang menjadi kesadaran bersama. Pada satu sisi, kita menuntut harga yang layak untuk hasil usaha tani padi. Sementara pada sisi yang lain, kita kurang peduli pada mutu," ucap Anton.

Pemerintah akan terus membantu perbaikan mutu, antara lain melalui penyediaan pupuk, perbaikan jaringan irigasi, benih yang bermutu, obat-obatan pertanian, permodalan, sarana pengeringan dan penggilingan padi.

Namun, karena cakupan dan jumlah petani yang dilayani serta keterbatasan sumber daya dan dana pemerintah, maka peran swasta sangat diperlukan dalam peningkatan mutu tersebut, katanya.

Diimbau pihak swasta, khususnya penggilingan padi yang telah menjadi mitra kerja pemerintah, untuk menjadi pelopor dijalankannya pola "Pengembangan Agribisnis Perberasan Berbasis Penggilingan Padi" yang konsepnya berlandaskan pada prinsip saling membutuhkan dan menguntungkan. (S-26)


Last modified: 28/3/05