Oleh Anatomi Muliawan
"Sekali korupsi dilakukan, apalagi oleh pejabat-pejabat yang lebih tinggi, maka korupsi itu akan tumbuh dengan subur. Tiada kelemahan yang lebih besar pada suatu bangsa daripada korupsi yang merembes ke semua tingkat pelayanan umum. Korupsi melemahkan garis belakang baik dalam damai maupun dalam perang."
(Athol Moffitt dikutip dari buku Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum oleh Prof Baharuddin Lopa, SH)
ARIAN Umum Suara Pembaruan edisi Senin (21/3), menulis artikel pemberitaan berjudul "Lamban Berantas Korupsi, KPK Digugat Mahasiswa". Pemberitaan tersebut dikutip dari paparan beberapa pembicara pada sebuah seminar yang diselenggarakan Komunitas Pemuda di Jakarta dengan tema "Penegakan Hukum dan Peran KPK dalam Perspektif Mahasiswa".
Banyak pihak menyebut KPK sebagai lembaga yang mandul karena hingga saat ini belum ada kasus-kasus besar yang diusut oleh KPK, padahal KPK memiliki kewenangan besar yang melebihi aparat penegak hukum lainnya. Ada lagi permintaan agar pimpinan KPK diganti karena diisi oleh orang-orang tua yang menyebabkan lembaga ini kehilangan visi dan keberaniannya.
Namun di sisi lain, masyarakat menaruh harapan besar yang terlihat dari besarnya jumlah laporan/pengaduan yang disampaikan ke KPK yang hingga saat ini lebih kurang 3.500 perkara. Bahkan tak jarang, masyarakat bersedia mengorbankan uang untuk melaporkan secara langsung ke kantor KPK perkara dugaan korupsi yang diketahuinya.
Berita tersebut merupakan bentuk kritik dan kecintaan serta harapan besar yang dibebankan pada KPK. Kalaupun terdapat hujatan yang dilontarkan pembicara dalam seminar tersebut, yang tidak didukung dengan analisis dan kajian akademis yang baik, hal tersebut pasti dilandasi oleh perasaan emosional yang harus ditanggapi dengan santun dan kepala dingin serta bukti-bukti yang nyata.
Tetapi apakah benar KPK mandul dan tidak memiliki visi? Akankah KPK mampu memberantas korupsi yang oleh Bung Hatta digambarkan sudah membudaya?
Itulah pekerjaan besar yang dihadapi KPK yang baru berumur satu tahun, yaitu mengubah masyarakat dan budayanya yang penuh korupsi menjadi masyarakat dengan kebudayaan baru antikorupsi, dan kehidupan bermartabat.
Kenyataan dan Harapan
Sebagian besar masyarakat telah salah memahami KPK karena KPK dipahami tak ubahnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang hanya memiliki kewenangan penindakan berupa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Padahal tugas penindakan hanyalah satu dari empat tugas lain yang diembankan UU No 30 Tahun 2002 kepada KPK, yaitu tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, pencegahan korupsi dan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Secara simultan, kelima tugas utama tersebut telah dijalankan, sayangnya media kurang proporsional dalam pemberitaannya karena lebih memfokuskan pada pemberitaan di bidang penindakan, yang berkisar tentang memanggil siapa, berapa nilai korupsinya, berapa lama tuntutannya dan apa putusannya.
Media tak bisa disalahkan karena hal itu bagian dari strategi bisnis pemberitaan. Sementara itu, KPK juga tidak bisa melakukan intervensi apalagi memaksakan kehendaknya kepada media untuk memuat berita-berita tertentu. Namun alangkah eloknya bila media massa lebih banyak lagi memberitakan upaya-upaya pencegahan korupsi sebagai pelaksanaan fungsi edukasi yang dimilikinya.
Saat ini KPK sedang menuntut dua perkara yang sudah disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-2 buatan Rostov-Mil Rusia yang dilakukan oleh Gubernur NAD Abdullah Puteh, dan dugaan korupsi pembelian tanah di Tual Maluku dengan Tersangka mantan Kabag Keuangan Ditjen Hubla Harun Let Let dan T Walla.
Ditambah dengan sekitar sepuluh perkara yang sudah memasuki tahap penyelidikan dan beberapa di antaranya menyangkut kerugian negara yang sangat besar, kiranya hal tersebut menunjukkan telah berjalannya tugas penindakan yang dilakukan oleh KPK.
Penyumbatan
UU No 30 Tahun 2002 menyebutkan bahwa penuntutan yang dilakukan KPK disidangkan oleh Pengadilan Tipikor. Hal ini menimbulkan masalah di mana jumlah Hakim ad hoc Korupsi sangat minim, yaitu masing-masing tiga orang baik di tingkat pertama, banding dan kasasi.
Dengan kewajiban memutuskan perkara dalam waktu 90 hari untuk tingkat pertama, 60 hari tingkat banding dan 90 hari tingkat kasasi, terjadi penyumbatan (bottle neck) penyelesaian perkara, di mana KPK harus menjaga interval pengiriman berkas penuntutan untuk menghindari kelebihan beban (overload) pada Hakim-Hakim Tipikor yang tentunya dapat berdampak buruk pada pengambilan keputusan.
Kiranya, amatlah bermanfaat bila Mahkamah Agung dapat melakukan rekrutmen Hakim-Hakim ad hoc Korupsi yang memungkinkan KPK untuk mempercepat peningkatan status-status perkara yang ditanganinya, sehingga dahaga masyarakat akan pemberantasan korupsi dalam bentuk penindakan, dapat terpuaskan.
Di bidang pencegahan, KPK berkeinginan untuk mewujudkan marginal deterrence, yaitu suatu tahap di mana upaya-upaya pencegahan kejahatan sudah berada pada tahap minim karena menurunnya tingkat kejahatan sebagai hasil dari upaya pencegahan yang semakin efektif dan kesadaran masyarakat sendiri (Baharuddin Lopa: Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum).
Namun kondisi tersebut harus terlebih dahulu memenuhi dua syarat, yaitu sudah memadainya tingkat kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat. Di sinilah sesungguhnya dituntut peran serta eksekutif, legislatif, hakim, advokat, media massa dan seluruh komponen masyarakat sebagai stakeholders bangsa ini.
Sedangkan KPK akan mengambil peran sebagai pemicunya dan juga memberdayakan secara optimal institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism).
Beberapa langkah konkret telah dilakukan, antara lain melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, membuat Nota Kesepahaman dengan PPATK untuk saling tukar-menukar informasi terkait dengan transaksi mencurigakan dan bekerja sama dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menyusun daerah percontohan (island of integrity) pada beberapa daerah.
Semua kegiatan tersebut membuktikan bahwa KPK telah menjalankan fungsi pencegahan, namun sangat disadari bahwa semua upaya tersebut belum maksimal karena KPK masih dipenuhi dengan berbagai keterbatasan, baik sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan pendanaan.
Kritik Pemicu Motivasi
Kritik-kritik yang disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa menandakan bahwa KPK tidak sendirian dalam memberantas korupsi. Ternyata masih banyak orang-orang yang concern dan memiliki komitmen untuk memberantas korupsi dan bersama-sama dengan KPK menghadang kembalinya para koruptor (corruptors fight back) yang telah meluluhlantakkan negeri ini.
Keinginan masyarakat untuk segera memperoleh hasil dapatlah dimaklumi karena telah berpuluh tahun hak-hak sosial dan ekonomi mereka dilanggar.
Saat ini kita harus menanggung beban yang sangat berat karena seringkali diremehkan oleh negara-negara lain.
Tak tega rasanya melihat saudara-saudara kita meninggalkan orang tua dan sanak keluarga yang dicintainya dan diperlakukan secara tidak manusiawi di negeri orang.
Tak kuasa mata ini menahan tangis melihat saudara-saudara kita di NTT terancam busung lapar karena kekurangan pangan dan tersayat-sayat hati ini, bila masih saja ada orang yang tega mengorupsi bantuan untuk saudara-saudara kita di Aceh yang telah kehilangan sanak familinya.
Karenanya, marilah kita bertekad bulat meninggalkan lembaran kelam bangsa ini menuju Indonesia cerah dengan menjadi diri kita sebagai diri yang terhormat, bermartabat dengan menolak korupsi tanpa kompromi. Semoga bermanfaat.
Penulis adalah staf hukum Komisi Pemberantasan Korupsi