JAKARTA - Pengurus Persija masih menunggu tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal polemik kepemilikan dan rencana pembongkaran Stadion Menteng.
Sekretaris Umum Persija, Biner Tobing, di Jakarta, Senin (28/2), mengatakan, pertemuan dengan Gubernur DKI Sutiyoso yang kebetulan merupakan Pembina Persija, dipandang sangat penting untuk mengklarifikasi klaim yang menyatakan bahwa Stadion Menteng merupakan milik DKI.
"Sampai sekarang kami masih belum menerima tanggapan apa-apa dari DKI. Bang Yos (Sutiyoso) harus menjelaskan soal pernyataan dan rencana pembongkaran itu," ujarnya.
Dia mengatakan Persija masih belum memikirkan untuk mengambil langkah lanjutan misalnya dengan menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan ini. Perkara ini, sambungnya, akan diselesaikan secara baik-baik dengan Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diberitakan, Stadion Persija Menteng, Jakarta Pusat, awal tahun depan direncanakan dibongkar dan 'disulap' menjadi taman dan sejumlah fasilitas bisnis. Sementara tempat latihan Persija Pusat akan dialihkan ke Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Polemik pun terjadi karena menurut pengurus Persija yang mengklaim sebagai pemilik stadion, mereka tidak pernah diajak bicara soal rencana pembongkaran tersebut.
Menurut Biner, sebaiknya Pemprov DKI melupakan rencana membongkar stadion dan kalau perlu melakukan rehabilirasi dan mempercantik Stadion Menteng yang memiliki nilai historis tinggi.
Biner mengaku sebelumnya, pengurus Persija pernah didatangi dan diajak bicara oleh beberapa pengusaha soal pengelolaan Stadion Menteng, tetapi semua rencana itu batal karena tidak ada tindaklanjut dari pengusaha.
Soal kekhawatiran sebagian kalangan yang mengatakan Stadion Menteng tidak layak menyelenggarakan pertandingan karena akan mengganggu lingkungan sekitar Biner mengemukakan bahwa pernyataan itu adalah sesuatu yang dicari-cari.
"Dulu, pertandingan Persija dengan Persib Bandung aman-aman saja. Kok ini dijadikan alasan," katanya.
Pidana
Rencana Pemprov DKI membongkar Stadion Menteng yang adalah prasarana olahraga bakal menemui kendala. Jika bersikeras membongkar stadion, Pemprov DKI bisa terancam sanksi pidana.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan yang rencananya akan dibahas dan ditetapkan tahun ini, disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan alih fungsi secara tetap atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20 miliar.
Ketua Tim 11 RUU Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Toho Cholik Mutohir, mengatakan, RUU yang masih belum mendapat surat Presiden itu sangat diperlukan agar persoalan tentang pengambilalihan atau perubahan peruntukan seperti kasus Stadion Menteng dapat dicegah.
"Pemerintah Daerah kan harus tunduk terhadap Undang-Undang," katanya.
Dia mengajak agar semua elemen masyarakat mendesak agar RUU Keolahragaan ini segera dibahas di DPR untuk dijadikan UU. (E-7)