SUARA PEMBARUAN DAILY

Pilkada Berpotensi Picu Konflik, Aparat Diminta Lebih Siaga

BOGOR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung berpotensi memicu dan memperluas konflik horizontal, karena muncul persepsi dalam masyarakat bahwa Pilkada merupakan pertarungan zero sum game (kalah dan menang).

Selain itu, potensi konflik juga terpicu oleh politik uang (money politics) dan mobilisasi massa antara kubu pemenang dan kubu yang kalah.

Demikian Ketua DPR, HR Agung Laksono, dalam acara sarasehan "Hiruk-Pikuk Pilkada" yang diselenggarakan Yayasan Pandita Sabha Buddha Dharma Indonesia (YPSBDI) di Kuil Myogan-Ji, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/2).

Menurut Agung, walau sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pilkada, potensi konflik horizontal dikhawatirkan akan terjadi, mengingat beragamnya kondisi di daerah-daerah.

"Ini kekhawatiran yang saya kira sangat beralasan, mengingat fanatisme rakyat terhadap salah satu calon tidak bisa dihilangkan. Apalagi calon-calon mungkin sudah habis-habisan tenaga, duit dan lain sebagainya. Belum lagi dukungan dari kelompoknya. Ini saya kira harus menjadi perhatian kita bersama," kata Agung.

Untuk mengantisipasi meluasnya konflik horizontal, Agung meminta aparat keamanan di daerah harus bekerja keras. "Ini perlu supaya bisa dicegah seminimal mungkin konflik horizontal tersebut. Kita lebih baik melakukan tindakan preventif," ujar dia.

Potensi konflik, tambah pengamat politik dari CSIS, Indra J Piliang, dalam diskusi mengenai Pilkada di Jakarta, Sabtu (26/2), juga bisa dipicu oleh politik uang. Pilkada, paparnya, sangat rentan serta rawan praktik politik uang (money politics). Taktik tersebut, lanjut dia, dilakukan dengan pendekatan dengan pemuka agama dan tokoh adat di daerah dan memanfaatkan kelemahan pendidikan politik di tingkat akar rumput. Kelemahan itu akan membuat masyarakat dalam memilih hanya mengekor pemuka agama atau tokoh adatnya saja.

Menurut Indra, idealnya seorang pemimpin agama, pemuka adat dan tokoh masyarakat tidak mengeluarkan fatwa atau menyampaikan kepada masyarakat apa yang menjadi pilihanya agar konsep demokrasi yang diingankan dengan melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung ini dapat benar-benar terwujud.

Penyelesaian Konflik

Kemungkinan konflik, Agung Laksono berpandangan yang terpenting mekanisme penyelesaiannya secara hukum harus pula disiapkan. Jika konflik itu terjadi, lanjut dia, pengadilan akan menjadi tumpuan harapan. Karena apabila ada perselisihan atau sengketa hasil Pilkada, gugatan pertama-tama akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan keberatan itu, kata dia, dilakukan oleh pasangan calon yang kalah dan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk kemudian diteruskan ke MA. Putusan sengketa Pilkada diselesaikan paling lambat 14 hari. Dalam mengadili sengketa, MA akan mendelegasikan masalah tersebut ke PN setempat, dan putusan itu bersifat final dan mengikat.

"Dari pada terjadi konflik seperti itu, lebih baik kita hindari. Karena itu, kepada para calon, apakah itu gubernur, bupati atau walikota harus siap menjadi pemenang yang baik (good winner) atau kalah yang baik (good loser)," kata Agung.

Sementara itu, Hadar N Gumay, Wakil Direktur Eksekutif Cetro, dalam diskui Pilkada di Jakarta, Sabtu lalu, menegaskan berdasarkan logika hukum, jelas bahwa Pilkada merupakan Pemilu. Karena itu, konsekwensi hukumnya adalah sengketa mengenai hasil pemilu juga harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi yang telah diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu.

Hargai Pemerintah

Mengenai perangkat undang-undang (UU) yang masih menunggu judicial review di MK, Agung mengimbau agar kita tidak mempersoalkan sesuatu yang belum diputuskan. Lebih baik melaksanakan terlebih dahulu implementasi atas UU dan PP yang telah disusun oleh DPR dan pemerintah.

Menurut Agung, ada beberapa keunggulan Pilkada kali ini. Pertama, Pilkada langsung memungkinkan proses yang lebih partisipatif, dengan melibatkan masyarakat yang lebih luas, bukan sekedar melibatkan segelintir orang yang oligarki dalam DPRD.

"Di masa datang setiap warga negara menjadi orang penting. Mereka yang berhak memecat kepala daerah jika melakukan korupsi atau tindakan melanggar hukum," kata dia.

Kedua, proses partisipatif memungkinkan terjadinya kontrak sosial antara para kandidat, partai politik dan konstituen. Namun, harus diingat, kontrak sosial bukan untuk mengobral janji, tapi sebagai arena pembelajaran untuk memupuk akuntabilitas pemerintah lokal kepada masyarakat.

Ketiga, Pilkada langsung memberi ruang dan pilihan yang terbuka bagi konstituen untuk menentukan calon pemimpin mereka yang lebih hebat dan legitimasi.

Sementara itu, Ketua Umum YPSBDI, Pandita Aiko Senosoenoto, mengatakan, partisipasi umat Buddha dalam Pilkada kali ini cukup besar. Namun banyak dari mereka yang belum memahami betul sistem dan proses Pilkada ini.

"Karena itu kami mengundang para pakar, untuk meningkatkan partisipasi dan pemahaman umat Buddha Indonesia akan proses politik yang baru pertama kali di Indonesia yakni Pilkada langsung," kata Pandita Aiko.

Partisipasi umat Buddha dalam Pilkada, kata dia, merupakan tanggung jawab paling sederhana kepada bangsa dan negara ini. "Oleh karena itu, kita perlu banyak tahu sehingga tidak asal pilih," kata dia. (E-5/L-8)


Last modified: 28/2/05