SUARA PEMBARUAN DAILY

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Bagian Ketiga

Penelitian Pasangan Calon

Pasal 43

(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 42.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.

(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kepada masyarakat.

(4) Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diproses dan ditindak lanjuti KPUD.

Pasal 44

KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penutupan pendaftaran.

Pasal 45

(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasangan Calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru.

(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.

Bersambung


Last modified: 28/2/05