JAKARTA - Produsen obat generik jangan mengorbankan mutu untuk menekan biaya produksi dan memperoleh keuntungan maksimal. Semestinya sebelum obat generik dipasarkan harus melalui uji bioekuivalensi (uji kesetaraan) dengan obat aslinya (originator).
Di sisi lain, diperlukan pengawasan yang ketat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi untuk menghindari kerja sama yang tidak sehat antara dokter dan perusahaan farmasi dalam peresepan obat.
Demikian rangkuman wawancara Pembaruan dengan Direktur Utama RS Kanker Dharmais Prof dr Samsuridjal Djauzi SpPD dan ahli farmakologi klinik Prof dr Iwandarmansjah SpFK, Senin (28/2), di Jakarta.
Menurut Iwandarmansjah, secara umum kualitas obat generik baik. Tetapi ada satu dua perusahaan obat generik yang menggunakan bahan baku berkualitas rendah (di bawah standar).
Semestinya, obat semacam itu tidak diregistrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tetapi dikembalikan ke perusahaan obat bersangkutan. Dikatakan, untuk menjaga kualitas obat generik, perlu dilakukan uji bioekuivalensi oleh laboratorium yang independen. Pengujian, katanya, semestinya tidak dilakukan laboratorium BPOM maupun pihak perusahaan obat. Bila memang suatu obat generik lulus uji bioekuivalensi, maka hal tersebut semestinya dilampirkan, sehingga dokter yang akan meresepkan obat itu yakin bahwa kualitas obat generik sama dengan obat originator.
"Sampai saat ini saya belum pernah melihat keterangan suatu obat lulus uji bioekuivlensi. Kalau memang ada semestinya ditunjukkan. Kalau memang sudah lulus uji bioekuivalensi, untuk meningkatkan pemakaian obat generik tidak harus dengan penurunan harga," tandas Iwandarmansjah.
Prinsip Etika
Sementara itu, Samsuridjal mengingatkan prinsip etika kedokteran adalah berpihak kepada pasien. Artinya dalam mengambil tindakan seorang dokter harus mempertimbangkan manfaat dan risiko yang sekecil mungkin. Termasuk risiko biaya. Dengan demikian, hendaknya seorang dokter dalam meresepkan obat mempertimbangkan kemampuan ekonomi pasien.
Prinsip etika itu, katanya, berlaku untuk seluruh dokter tanpa memandang instansi tempat ia bekerja. Apakah rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta. Dikatakan, sampai saat ini 70 persen dari pasien di Indonesia membayar pengobatan dari kantong sendiri (tidak dijamin asuransi kesehatan). Karena itu, dokter hendaknya mempertimbangkan manfaat dan biaya yang akan dikeluarkan pasien.
Di RS Kanker Dharmais, misalnya, saat ini dilakukan pemantauan pemakaian obat generik. Khusus untuk kelas III, semua obat yang dipergunakan adalah obat generik. Pemakaian obat bermerek diperbolehkan dengan alasan yang kuat, seperti belum ada obat generik untuk item tertentu.
"Harusnya kepentingan dokter dijauhkan. Di Indonesia ada banyak dokter dan tidak bisa dipukul rata dengan dokter yang memperoleh komisi dari peresepan obat. Yang penting pengawasan dan pembinaan. Almarhum Menteri Kesehatan Bapak Adhiatma sudah mengeluarkan peraturan pemakaian obat generik di rumah sakit pemerintah dan dilakukan pemantauan secara berkala. Tetapi semakin lama pemantauan pemakaian obat generik semakin kurang," ujar Samsuridjal.
Dikatakan, pemantauan sangat perlu karena akan mengingatkan para dokter untuk meresepkan obat generik. Pasalnya, dokter sebagai manusia juga bisa lupa. Samsuridjal percaya bahwa rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta masih berkeinginan mementingkan pasien.
Ketika dirinya masih menjadi pengurus IDI, Samsuridjal menyatakan ada kesepakatan antara GP Farmasi dan IDI yang mengatur kedua organisasi tersebut sama-sama menjaga etika untuk kepentingan masyarakat luas. IDI, katanya, menjaga agar anggotanya tidak merugikan pasien dan perusahaan farmasi tidak menggoda dokter. Dengan demikian, kedua profesi bersama-sama menjaga kepentingan masyarakat.
"Kalau soal mutu obat generik, bahan baku yang dipergunakan lebih kurang sama dengan obat originator. Saya rasa untuk itu harus ada pengujian tetapi setahu saya produsen obat besar berani diuji dan tidak kalah dengan obat bermerek," tambah Samsuridjal. (N-4)