SUARA PEMBARUAN DAILY

Forum Warga

Nasional

Larangan merokok sebaiknya diberlakukan secara nasional, minimal Jabotabek. Jangan hanya di DKI. 85216133XXX

Minum Obat Tikus

PPU dengan larangan merokok, tapi membiarkan bajaj berkeliaran adalah seperti minum obat tikus untuk menyembuhkan penyakit. Denda 50 juta hanya untuk "mempergemuk" pejabat. 081311005XXX

Larangan Merokok

Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta akhirnya menyepakati lahirnya peraturan daerah (Perda) mengenai Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Salah satu poin dalam Perda ini adalah larangan merokok di tempat umum/publik. Bagi mereka yang melanggar akan dikenai sanksi maksimal sebesar Rp 50 juta. Perda ini efektif berlaku tahun depan. Namun, saat ini Pemprov dan DPRD sudah mulai melakukan sosialisasi.

Komentar dan saran Anda kami tunggu dan dimuat mulai Rabu (23/2) melalui

e-mail: komentarsp@suarapembaruan.com.

Fax (021) 8016131 dan (021) 8007262.

SMS: 0811130165


Last modified: 28/2/05