"Keputusan itu sama saja dengan melanggengkan pengambilan duit rakyat tanpa melihat kesengsaraan rakyat," ungkap Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Dra Indah Sukmaningsih MPM menanggapi kenaikan tarif air minum di DKI Jakarta secara otomatis tiap enam bulan sampai 2007.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus melakukan evaluasi terlebih dahulu apakah dalam lima tahun terakhir penyedia jasa telah melakukan investasi, berapa persen uang yang dikeluarkan untuk aset yang tidak digunakan," jelas Indah kepada Pembaruan di Jakarta.
Ia juga mempermasalahkan perbedaan jumlah utang antara yang dikatakan Pemprov dengan yang dikatakan oleh Thames Pam Jaya (TPJ) dan PT PAM Lyonaisse Jaya (Palyja) selaku mitra bisnis dari PDAM Jaya. Hal yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, menurutnya harus ditindaklanjuti.
Besarnya pengeluaran untuk aset yang tidak digunakan juga tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat. Indah menjelaskan hal tersebut merupakan mutlak kesalahan PDAM.
Sepanjang 2004, pengaduan masyarakat mengenai masalah PDAM menduduki peringkat tiga di YLKI. Sebanyak 66 pengaduan diterimanya, dengan perincian 42 pengaduan mengenai tagihan, 10 pengaduan tentang air yang tidak layak dikonsumsi, lima keluhan tentang pelayanan dan kinerja petugas, tiga mengenai administrasi, tiga mengenai matinya aliran air, dua tentang alat ukur, serta satu tentang pemasangan baru.
"Belum termasuk 140 keluhan melalui jalur hotline. Jumlah itu saja masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak tahu keberadaan YLKI," kata oleh Ayu, pengurus harian YLKI yang mengurusi persoalan air.
Kenaikan tarif air minum yang telah disahkan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 pada 20 Januari lalu memang disesalkan banyak pihak. Kenaikan tarif 8,14 persen atau rata-rata Rp 4.965/m3 untuk semua golongan baik sosial maupun industri. Kenaikan dilakukan untuk membayar utang PDAM Jaya sebesar Rp 1 triliun kepada Palyja dan TPJ.
Utang itu, akan dicicil sampai 10 semester tanpa bunga, dimulai pada semester I tahun 2005. Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi yang mencapai delapan persen.
Lain lagi dengan Staf Ahli Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta), Poltak H Situmorang yang menjelaskan, kenaikan tarif air minum hanya akan membebani rakyat miskin. Pasalnya, sekitar 68 persen PDAM Jaya justru berasal dari golongan II yang dikategorikan warga miskin.
Dia menambahkan, perbandingan tarif air untuk industri di Jakarta juga mahal. Di Singapura, tarif air untuk industri hanya Rp 2.100/m3 sedangkan di Jakarta Rp 9.100/m3.
Menurut Poltak, tarif normal air untuk warga Jakarta sekitar Rp 600/m3. Tapi kenyataannya, warga Jakarta harus membayar tarif air Rp 5.700/ m3 yang mulai berlaku Februari 2005.
(RD/GP/N-6)